Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SEJAK 2015 hingga Maret 2023 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menangani sebanyak 190 kasus perambahan hutan.
"Sejak 2015 ada 190 kasus perambahan hutan yang telah P21. Kasus itu menyebar dan paling banyak di Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Ia mengakui, kasus perambahan hutan banyak dilakukan oleh masyarakat untuk mengambil kayu maupun melakukan penanaman. Hal itu menuntut semua pihak untuk lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Baca juga : Menteri LHK: Perlu Kolaborasi Atasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Rasio menegaskan, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk membasmi tindak kejahatan itu. Pertama yakni penegakan hukum. Degan banyaknya pelaku yang dijerat hukum, ia berharap agar banyak masyarakat yang kemudian menyadari pentingnya menjaga kawasan hutan, khususnya kawasan konservasi.
"Penindakan ini merupakan salah satu langkah pencegahan agar terjadi pembelajaran pada pihak lainnya bahwa kita akan tindak tegas pelaku perambahan kawasan hutan," ucap dia.
Baca juga : Pesan Selamatkan Hutan dari Teater Papermoon
Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat patroli. Dalam hal ini, Ditjen Gakkum KLHK akan memback up UPT daerah untuk melakukan patroli pengamanan untuk menjaga kawasan hutan.
Yang tak kalah penting ialah sosialisasi terhadap warga sekitar. Pemahaman perlu diberikan kepada warga untuk melindungi wilayah hutan dan konservasi. Pasalnya, kawasan konservasi itu merupakan sumber penghidupan warga sekitar.
"Kawasan konservasi penting sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati serta kawasan sumber air maupun pengendali air dan bisa menjaga kawasan sekitarnya dari banjir dan kekeringan. Ini langkah-langkah yang kita lakukan untuk melindungi kawasan konservasi," pungkas dia.
Sebagai tambahan informasi, Gakkum KLHK telah mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sejak 2015 hingga 2023, ada sebanyak 1.861 operasi penegakan hukum. Sebanyak 1.338 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, termasuk perkara perambahan kawasan hutan. (Z-5)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
PELAKU yang menjual lahan di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ditangkap oleh jajaran Polda Riau. Pelaku diketahui telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu.
Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin Polhut TNBS pada tanggal 19 Mei 2025.
TIM Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
Forest Watch Indonesia mencatat ada 116 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
PERAMBAHAN hutan lindung di wilayah Tlekung, Batu, Jawa Timur, mengancam kelestarian lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang hidup di kawasan tersebut.
TIM Penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera menangkap DPO alias buronan kasus perambahan atau perusakan hutan secara ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved