Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Peneliti Bisnis dan HAM Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Sahid Hadi menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) perlu untuk tidak tebang pilih dalam menyediakan kepastian layanan kesehatan terhadap masyarakat.
"Kesadaran kita adalah bahwa setiap produk usaha itu tidak boleh membahayakan kepentingan publik, termasuk kesehatan publik dalam konteks ini, maka fungsi pengawasan BPOM itu diterapkan pada setiap produk pangan yang beredar di pasar, itu basic-nya," ungkap Sahid Hadi dalam keterangan tertulis (21/3).
Menurutnya, Badan POM sebagai kepanjangan tangan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan produk pangan yang beredar di pasar. Badan POM harus melakukan penelitian keamanan terhadap seluruh kemasan pangan dan bukan hanya fokus pada BPA saja. Dia menerangkan kebijakan parsial hanya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen dan melanggar hak mereka atas kesehatan secara keseluruhan.
Baca juga: Ancaman EG dan DEG, PDUI: Bijak Pilih Kemasan Pangan
"Tapi BPOM hanya mewajibkan satu itu aja, nah itu justru sangat berpotensi untuk mengakibatkan atau menimbulkan kebijakan yang dampaknya itu diskriminatif pada pelaku usaha. Dan itu yang sebenarnya enggak boleh dilakukan oleh Badan POM," katanya.
Menurutnya, BPOM lebih baik mengadakan identifikasi dan penelitian tidak hanya pada satu zat saja tetapi terhadap semua zat yang ada dalam air minum dalam kemasan (AMDK) yang sudah tersebar atau akan disebar ke pasar. Badan POM juga perlu melakukan keterbukaan publik dari hasil penelitian tersebut sehingga masyarakat sebagai konsumen akhirnya mempunyai pengetahuan dan bisa memilih atas dasar kebebasan mereka.
Baca juga: Gugatan Class Action Ginjal Dinyatakan Sah, Derai Tangis Ibunda Sambut Putusan Hakim
"Nah di sisi lain, pelaku usaha juga tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif karena ada tugas negara untuk memastikan iklim usaha itu kondusif dan kompetitif," katanya
Sahid mengatakan, Badan POM dalam menjalankan tugas negara harus memiliki kesadaran bahwa kemasan galon tidak hanya guna ulang tetapi juga ada yang sekali pakai. Menurutnya, negara tidak boleh hanya berfokus pada pada salah satu.
“Sebagai catatan penting, upaya negara termasuk Badan POM dalam kerangka kebijakan persaingan usaha untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan pemulihan pelanggaran dari entitas bisnis pada hak atas kesehatan itu harus dijalankan secara tidak diskriminatif," katanya. (RO/Z-7)
Air minum dalam kemasan dinilai lebih sehat dan higienis dibanding air rebusan air tanah.
PAM JAYA berharap dapat menjaga kontinuitas rencana pemenuhan kebutuhan air minum tanpa tergantung pada satu sumber utama.
BPOM mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait paparan senyawa kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) dalam galon guna ulang di enam kota besar Indonesia.
Coway Co Ltd, perusahaan teknologi pemurni air asal Korea Selatan, berkomitmen mendukung program berkelanjutan di Indonesia. Itu ditandai melalui kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia.
Batu ginjal terbentuk dari endapan mineral, garam, dan zat sisa lainnya yang mengkristal akibat kebiasaan kurang minum.
Sebanyak 23 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PT PP (Persero) Tbk (PTPP), berkolaborasi dalam Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved