Kamis 16 Maret 2023, 22:33 WIB

Kemenhub Matangkan Aturan Angkutan Logistik Periode Lebaran 2023

mediaindonesia.com | Humaniora
Kemenhub Matangkan Aturan Angkutan Logistik Periode Lebaran 2023

Dok.MI
Ilustrasi angkutan barang

 

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mematangkan terkait dengan pengaturan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2023.

"Mengenai pengaturan angkutan barang, jadi memang kami saat ini di Ditjen Perhubungan Darat masih mematangkan. Jadi, barang-barang apa yang nanti dilarang," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh saat media briefing "Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2023" di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pembahasan tersebut dilakukan bersama kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya. Setelah pembahasan selesai, kata dia, nantinya diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur tentang angkutan barang tersebut.

Baca juga: Lebaran Jangan Ganggu Distribusi Logistik agar Terhindar Inflasi

SKB tersebut nantinya akan mengatur angkutan barang dan juga kebijakan lalu lintas terhadap angkutan barang tersebut.

"Makanya kami fokus nanti dengan teman-teman di kepolisian teman-teman di instansi terkait lainnya akan mematangkan SKB yang nanti akan ditetapkan terkait dua hal yang masih kami bahas. Terkait dengan pengaturan angkutan barang dan kebijakan lalu lintas yang akan diberlakukan terhadap angkutan barang nanti," ucap Amirulloh.

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Dibuka, BPTJ Kota Depok Siapkan 136 Bus

Sebelumnya pada masa Lebaran 2022, angkutan barang yang dibatasi, yakni mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu, yaitu mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya. (Ant/Z-7)

Baca Juga

Ist

Matang di Pohon, Apel Lori Miliki Keunggulan Dibandingan Jenis Apel Lain

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 21:31 WIB
Apel Lori merupakan apel yang memiliki penampilan yang tidak semenarik buah apel pada umumnya, namun memiliki rasa yang lebih manis, garing...
Healthline

IDI Minta Menkes Beberkan Data Valid 77 Ribu Dokter Pelamar STR

👤Dinda Shabrina 🕔Sabtu 01 April 2023, 21:05 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin diminta untuk membuktikan validitas data 77 ribu dokter yang melamar Surat Tanda Registrasi (STR)...
Ist

Dukung Modest Fashion, Acara Royal Raya Runway 2023 Digelar di Sarinah

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 21:01 WIB
Para pelaku industri modest fashion didorong untuk terus menghasilkan produk fashion halal yang bisa memenuhi kebutuhan pasar lokal...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya