Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mematangkan terkait dengan pengaturan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2023.
"Mengenai pengaturan angkutan barang, jadi memang kami saat ini di Ditjen Perhubungan Darat masih mematangkan. Jadi, barang-barang apa yang nanti dilarang," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh saat media briefing "Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2023" di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pembahasan tersebut dilakukan bersama kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya. Setelah pembahasan selesai, kata dia, nantinya diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur tentang angkutan barang tersebut.
Baca juga: Lebaran Jangan Ganggu Distribusi Logistik agar Terhindar Inflasi
SKB tersebut nantinya akan mengatur angkutan barang dan juga kebijakan lalu lintas terhadap angkutan barang tersebut.
"Makanya kami fokus nanti dengan teman-teman di kepolisian teman-teman di instansi terkait lainnya akan mematangkan SKB yang nanti akan ditetapkan terkait dua hal yang masih kami bahas. Terkait dengan pengaturan angkutan barang dan kebijakan lalu lintas yang akan diberlakukan terhadap angkutan barang nanti," ucap Amirulloh.
Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Dibuka, BPTJ Kota Depok Siapkan 136 Bus
Sebelumnya pada masa Lebaran 2022, angkutan barang yang dibatasi, yakni mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Namun, pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu, yaitu mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya. (Ant/Z-7)
LOGISTIK adalah nadi perekonomian yang menggerakkan perdagangan, menyambungkan daerah, dan memastikan roda industri terus berputar. Namun di Indonesia,
Tingginya biaya logistik per PDB ini dipengaruhi oleh berbagai macam biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha yang meliputi biaya transportasi maupun pergudangan.
Demi mengakselerasi pembangunan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih, BUMN-BUMN turut serta memberi sokongan.
Salah satu pusat logistik utama terletak di kawasan Cakung, Jakarta Utara. Di kawasan ini, CKB Logistics mengoperasikan empat gudang utama.
Indonesia Women in Transport and Logistic, sebuah wadah pemberdayaan perempuan di sektor transportasi, logistik, dan industri kesehatan-kosmetik, komitmen dorong partisipasi perempuan.
PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang dikelola secara profesional dan transparan.
Kemenhub menyampaikan isu penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengawali tiga bulan pertama di tahun 2025, KAI Logistik telah berhasil mengelola lebih dari 5,8 juta ton barang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara mencatatkan kinerja positif pada angkutan barang selama triwulan I 2025.
“Kita harus dorong percepatan pergerakan logistik dan tidak boleh terhambat sedikitpun bahkan sampai waktu 16 hari."
Truk pengangkut sembako, bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, serta pengiriman uang, tetap diperbolehkan melintas.
PEMERINTAH dan pengamat transportasi sepakat duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang yang perlu dilarang pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved