Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mematangkan terkait dengan pengaturan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2023.
"Mengenai pengaturan angkutan barang, jadi memang kami saat ini di Ditjen Perhubungan Darat masih mematangkan. Jadi, barang-barang apa yang nanti dilarang," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh saat media briefing "Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2023" di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pembahasan tersebut dilakukan bersama kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya. Setelah pembahasan selesai, kata dia, nantinya diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur tentang angkutan barang tersebut.
Baca juga: Lebaran Jangan Ganggu Distribusi Logistik agar Terhindar Inflasi
SKB tersebut nantinya akan mengatur angkutan barang dan juga kebijakan lalu lintas terhadap angkutan barang tersebut.
"Makanya kami fokus nanti dengan teman-teman di kepolisian teman-teman di instansi terkait lainnya akan mematangkan SKB yang nanti akan ditetapkan terkait dua hal yang masih kami bahas. Terkait dengan pengaturan angkutan barang dan kebijakan lalu lintas yang akan diberlakukan terhadap angkutan barang nanti," ucap Amirulloh.
Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Dibuka, BPTJ Kota Depok Siapkan 136 Bus
Sebelumnya pada masa Lebaran 2022, angkutan barang yang dibatasi, yakni mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Namun, pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu, yaitu mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya. (Ant/Z-7)
PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang dikelola secara profesional dan transparan.
Permintaan pergudangan di Banjarmasin mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2025, seiring dengan transformasi kawasan industri
Lion Parcel memperluas jangkauan layanan dengan memperkuat jaringan mitra agen di seluruh pelosok negeri. Langkah ini untuk membangun ekosistem logistik yang efisien dan inklusif.
Chief Innovation Officer B-LOG, Gerry Ardian, menjelaskan pendekatan mereka dimulai dengan memahami kebutuhan klien.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Pantoloan mencatat capaian signifikan dalam memperkuat konektivitas logistik Sulawesi Tengah.
PT Pos Indonesia (PosIND) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerja sama strategis guna memperkuat layanan logistik haji dan umrah.
Kemenhub menyampaikan isu penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengawali tiga bulan pertama di tahun 2025, KAI Logistik telah berhasil mengelola lebih dari 5,8 juta ton barang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara mencatatkan kinerja positif pada angkutan barang selama triwulan I 2025.
“Kita harus dorong percepatan pergerakan logistik dan tidak boleh terhambat sedikitpun bahkan sampai waktu 16 hari."
Truk pengangkut sembako, bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, serta pengiriman uang, tetap diperbolehkan melintas.
PEMERINTAH dan pengamat transportasi sepakat duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang yang perlu dilarang pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved