Selasa 14 Maret 2023, 23:02 WIB

3.043 Pelamar Tetap Jadi Prioritas pada Seleksi Guru ASN PPPK

Syarief Oebaidillah | Humaniora
3.043 Pelamar Tetap Jadi Prioritas pada Seleksi Guru ASN PPPK

MI/Dwi Apriani
Pelantikan guru honorer SD-SMP menjadi ASN di Musi Banyuasin, Sulawesi Selatan, Juli 2022.

 

PANITIA Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah mengumumkan hasil seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis (9/3).

Sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan. Pada tahun sebelumnya terdapat lebih dari 300.000 yang telah mendapatkan penempatan. Dengan demikian sudah lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi guru ASN PPPK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud-Ristek Nunuk Suryani mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi dan berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.

"Kami turut berbahagia atas kelulusan ibu/bapak guru. Selamat kepada para peserta seleksi yang lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa," kata Nunuk di Jakarta melalui keterangan resmi yang diterima Selasa (14/3).

Nunuk juga menjelaskan bahwa 3.043 pelamar prioritas pertama (P1) yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi di mana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.


Baca juga: Ditjen Diksi Sinergi dengan Pemda Kembangkan Kursus dan Pelatihan


Dikatakan, ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.

Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK. Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Lebih lanjut, Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut. "Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, ibu dan bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu  penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun ini," papar Nunuk

Dirjen GTK turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif. "Kami mengimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak," katanya. (I-2)

Baca Juga

ANTARA FOTO/Suwandy

Warga Negeri Wakal Maluku Sudah Mulai Berpuasa Ramadan

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 00:40 WIB
WARGA Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, hari ini sudah mulai melakukan ibadah puasa bulan...
Istimewa

Media Indonesia Sabet Dua Penghargaan Indonesia Print Awards 2023

👤Zubaedah Hanum 🕔Senin 20 Maret 2023, 23:25 WIB
MEDIA Indonesia meraih dua penghargaan Indonesia Print Awards (IPMA) 2023. Pertama, The Best of Travel and Sport Photography (Silver...
Ist

Hari Hutan Internasional, Upaya Pelestarian dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 23:18 WIB
Pemanfaatan dan pengelolaan hutan harus tetap mempertimbangkan beragam aspek demi keseimbangan dan pelestarian...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya