Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
EKS Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menitipkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada keluarganya di Serang, Banten, untuk disimpan dalam bentuk deposito Rp1,5 miliar dan emas 1,025 kg.
Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Fauzi, selaku saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan Chatib Basri, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Selasa (14/3).
Fauzi yang merupakan suami dari keponakan Karomani mengaku pemberian uang tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama senilai Rp1,5 miliar diberikan di rumah Karomani di Lampung pada 25 Juni 2022. “Uang tersebut langsung (di Lampung) saya masukkan ke rekening PT (PT Gama Visi Mandiri) saya,” kata Fauzi.
Baca juga : Bupati Lampung Tengah Mengaku Titip Keponakan ke Mantan Rektor Unila
Tahap kedua, pada 30 Juni 2022, Karomani menyerahkan uang Rp1 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, sebelum keberangkatannya ke Paris. “Karomani perintahkan beli emas 1 kg,” ujar Fauzi.
Pada 1 Juli2022, uang tersebut dibelikan emas di Pegadaian Galeri 24 Cabang Serang, seberat 1,025 kg. Pembelian tersebut menggunakan KTP Fauzi dan istrinya Imas Masroha (keponakan Karomani).
Fauzi mengaku sebelumnya Karomani memintanya untuk mencari tahu usaha apa untuk menempatkan uangnya. “Setelah saya cari-cari gak ada.”
Fauzi mengatakan deposito dan emas tersebut telah disita oleh KPK setelah Karomani tertangkap.
Pada persidangan tersebut terungkap bahwa Fauzi selama kepemimpinan Karomani sebagai Rektor Unila telah mendapat proyek dengan total sekitar Rp500 juta. Namun, diakuinya proyek tersebut tidak didapat dari Karomani.
Pada akhir sidang, jaksa mengungkapkan pengacara Karomani menyampai tiga surat, antara pengunduran diri istri Karomani, Enung Juhartini, sebagai saksi dan surat sakitnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menolak surat tersebut dan meminta Enung Juhartini hadir di persidangan. “Kita dengar dulu, kita identifikasi dulu, kita dengar pernyataannya dulu, apakah saksi tersebut bisa didengar kesaksiannya atau tidak.” (Z-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk terus membongkar praktik korup di perguruan tinggi negeri (PTN).
Putusan penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, mengaku 'titipkan' keponakannya pada mantan rektor Universitas Lampung, Karomani. Keduanya tengah terjerat kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
KASUS suap jalur mandiri yang menyeret eks Rektor Universitas Lampung Karomani dan kroninya pada 2022 lalu, menjadi pelajaran penting. Transparansi harus dikedepankan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Agung Satrio Wibowo menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Ketua Forum Rektor Indonesia Mohammad Nasih mengungkapkan, kasus suap-menyuap yang terjadi di perguruan tinggi negeri tidak ada hubungannya dengan jalur masuk mandiri.
PENGAMAT Pendidikan Doni Koesoema mengingatkan pihak kepanitiaan dari universitas untuk mengumumkan secara terbuka terkait biaya pendidikan
Universitas Lampung terus berbenah di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Ir Lusmelia Afriani dengan menargetkan menjadi PTNBH pada 2024 dan mengerek peringkat di jajaran universitas global.
BUPATI Lampung Tengah Musa Ahmad mengakui menitipkan keponakannya kepada Rektor non aktif Universitas Lampung (Unila), Karomani agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila pada 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved