Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI Perempuan Internasional diperingati setiap tanggal 8 Maret. Dalam momentum ini, Komnas Perempuan mendorong agar perlindungan bagi perempuan pekerja terus ditingkatkan. Pasalnya, perempuan dalam berbagai ruang memainkan peran penting untuk memastikan keberlangsungan keluarga dan komunitasnya.
"Banyak perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga pencari nafkah utama. Namun dunia kerja tidak selalu menjadi ruang aman dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender bagi perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriayani dalam keterangan resmi, Rabu (8/3).
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan sendiri, pada 2022 Komnas Perempuan menerima sebanyak 115 pengaduan kasus kekerasan di tempat kerja sektor formal. Dari kasus-kasus itu, masuk di dalamnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh majikan, atasan dan rekan kerja.
Baca juga: Inilah Dua Perempuan Tangguh Menginspirasi Hari Perempuan Internasional
Selain itu, pengaduan juga meliputi kesulitan perempuan pekerja dalam mendapatkan hak-hak normatif termasuk hak maternal. Dalam hal ini, perempuan pekerja juga mendapati kesulitan dalam melaporkan dan menempuh jalur hukum karena takut kehilangan pekerjaannya.
"Ini di sektor formal. Apalagi sektor informal seperti pekerja rumah tangga," imbuh andy.
Baca juga: Komnas Perempuan Catat 3.442 Pengaduan Kekerasan Sepanjang 2022
Untuk itu, ia mendorong agar pemerintah dan pihak pemberi kerja memberikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan pekerja.
"Di momentum ini Komnas Perempuan menyerukan upaya perlindungan bagi perempuan pekerja rumah tangga karena mereka rentan menjadi korban kekerasan seksual," pungkas Andy. (Z-7)
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved