Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI Perempuan Internasional diperingati setiap tanggal 8 Maret. Dalam momentum ini, Komnas Perempuan mendorong agar perlindungan bagi perempuan pekerja terus ditingkatkan. Pasalnya, perempuan dalam berbagai ruang memainkan peran penting untuk memastikan keberlangsungan keluarga dan komunitasnya.
"Banyak perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga pencari nafkah utama. Namun dunia kerja tidak selalu menjadi ruang aman dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender bagi perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriayani dalam keterangan resmi, Rabu (8/3).
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan sendiri, pada 2022 Komnas Perempuan menerima sebanyak 115 pengaduan kasus kekerasan di tempat kerja sektor formal. Dari kasus-kasus itu, masuk di dalamnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh majikan, atasan dan rekan kerja.
Baca juga: Inilah Dua Perempuan Tangguh Menginspirasi Hari Perempuan Internasional
Selain itu, pengaduan juga meliputi kesulitan perempuan pekerja dalam mendapatkan hak-hak normatif termasuk hak maternal. Dalam hal ini, perempuan pekerja juga mendapati kesulitan dalam melaporkan dan menempuh jalur hukum karena takut kehilangan pekerjaannya.
"Ini di sektor formal. Apalagi sektor informal seperti pekerja rumah tangga," imbuh andy.
Baca juga: Komnas Perempuan Catat 3.442 Pengaduan Kekerasan Sepanjang 2022
Untuk itu, ia mendorong agar pemerintah dan pihak pemberi kerja memberikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan pekerja.
"Di momentum ini Komnas Perempuan menyerukan upaya perlindungan bagi perempuan pekerja rumah tangga karena mereka rentan menjadi korban kekerasan seksual," pungkas Andy. (Z-7)
Gapki menggelar pertemuan 140 pemangku kepentingan di Palu untuk mendorong perlindungan pekerja perempuan dan penguatan prinsip kesetaraan gender di sektor sawit.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anggia Ermarini mengungkapkan IMW 2026 merupakan bentuk nyata keberpihakan Fatayat NU terhadap penguatan peran perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Workshop peningkatan kapasitas ini diikuti lebih dari 100 pelaku UMKM perempuan ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Forum ini menyoroti kontribusi perempuan dalam mendorong resiliensi di komunitasnya, sekaligus memberikan wadah untuk berdiskusi menggaungkan suara perempuan.
Dampak psikologis pascabencana berpengaruh terhadap proses pemulihan sosial dan ekonomi, terutama di wilayah dengan kerentanan ekonomi tinggi seperti di Sumatra.
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved