Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGUATAN sektor kesehatan masih banyak yang harus dibenahi, seperti penanganan terhadap wabah penyakit yang belakangan ini marak timbul di sejumlah wilayah, seperti hepatitis akut, cacar monyet, difteri, gagal ginjal akut, dan beberapa penyakit menular maupun tidak menular lainnya.
Permasalahan dan tantangan kesehatan, utamanya yang merupakan dampak pandemi, harus diatasi melalui transformasi sistem kesehatan, termasuk pelaksanaan peraturan di bidang kesehatan.
Baca juga: Berobat Tak Perlu Lagi Bawa Kartu JKN, Cukup Tunjukkan NIK di KTP
"Melalui fungsi anggaran, komisi IX DPR terus berkomitmen akan adanya Undang-Undang Kesehatan yang berkualitas. Komisi IX DPR juga mendukung penuh agenda transformasi sistem kesehatan, yang menjadi bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020-2024," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam Seminar Nasional dari Setjen DPR RI, Senin (27/2).
Politisi dari Fraksi PKS tersebut, memaparkan perlunya penyesuaian kembali konteks peraturan perundang-undangan dengan enam pilar transformasi kesehatan yang telah dicanangkan oleh Kemenkes, yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan.
"Kami dari Komisi IX DPR mendukung enam pilar transformasi kesehatan tersebut, yang diharapkan bisa memperbaiki layanan kesehatan pada masyarakat Indonesia yang saat ini masih harus banyak ditingkatkan," ujar Kurniasih.
Kesehatan merupakan salah satu dari Hak Asasi Manusi (HAM) yang wajib diprioritaskan, termasuk pelayanannya.
"Pandemi Covid-19 menunjukan betapa rentannya sistem kesehatan di Indonesia, seperti sulitnya mendapatkan obat, dan tingginya ketergantungan obat impor. Bahkan pandemi juga sempat menghambat berbagai pelayanan kesehatan," tuturnya. (OL-6)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved