Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUATAN sektor kesehatan masih banyak yang harus dibenahi, seperti penanganan terhadap wabah penyakit yang belakangan ini marak timbul di sejumlah wilayah, seperti hepatitis akut, cacar monyet, difteri, gagal ginjal akut, dan beberapa penyakit menular maupun tidak menular lainnya.
Permasalahan dan tantangan kesehatan, utamanya yang merupakan dampak pandemi, harus diatasi melalui transformasi sistem kesehatan, termasuk pelaksanaan peraturan di bidang kesehatan.
Baca juga: Berobat Tak Perlu Lagi Bawa Kartu JKN, Cukup Tunjukkan NIK di KTP
"Melalui fungsi anggaran, komisi IX DPR terus berkomitmen akan adanya Undang-Undang Kesehatan yang berkualitas. Komisi IX DPR juga mendukung penuh agenda transformasi sistem kesehatan, yang menjadi bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020-2024," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam Seminar Nasional dari Setjen DPR RI, Senin (27/2).
Politisi dari Fraksi PKS tersebut, memaparkan perlunya penyesuaian kembali konteks peraturan perundang-undangan dengan enam pilar transformasi kesehatan yang telah dicanangkan oleh Kemenkes, yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan.
"Kami dari Komisi IX DPR mendukung enam pilar transformasi kesehatan tersebut, yang diharapkan bisa memperbaiki layanan kesehatan pada masyarakat Indonesia yang saat ini masih harus banyak ditingkatkan," ujar Kurniasih.
Kesehatan merupakan salah satu dari Hak Asasi Manusi (HAM) yang wajib diprioritaskan, termasuk pelayanannya.
"Pandemi Covid-19 menunjukan betapa rentannya sistem kesehatan di Indonesia, seperti sulitnya mendapatkan obat, dan tingginya ketergantungan obat impor. Bahkan pandemi juga sempat menghambat berbagai pelayanan kesehatan," tuturnya. (OL-6)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved