Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Berobat Tak Perlu Lagi Bawa Kartu JKN, Cukup Tunjukkan NIK di KTP

Atalya Puspa
27/2/2023 17:54
Berobat Tak Perlu Lagi Bawa Kartu JKN, Cukup Tunjukkan NIK di KTP
Puskesmas Kebayoran Lama.(MTVN/Arga Sumantri)

PERSERTA Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan bisa berobat atau mengakses layanan kesehatan lainnya di fasilitas kesehatan hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan bahwa kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN tersebut sudah cukup lama diterapkan, tepatnya sejak awal tahun 2022 lalu.

Baca juga: Kemenag Bentuk Tim Penyelesaian Dokumen dan Pemvisaan Jemaah Haji Reguler 1444 H

“Kebijakan ini merupakan kolaborasi BPJS Kesehatan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatat Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, untuk memudahkan peserta JKN mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (27/2). 

Ardi menjelaskan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi. 

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. 

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

“Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi. Harapannya, ke depannya ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan,” katanya. 

Ardi mengatakan bahwa peserta JKN yang belum memiliki KTP tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital. Dengan adanya kebijakan penggunaan NIK ini, peserta JKN tidak perlu mencetak fisik kartu JKN, termasuk juga tidak perlu melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya