Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HIU berjalan ditetapkan sebagai ikan
yabg dilindungi secara penuh melalui Keputusan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2023.
Status perlindungan penuh ini berlaku untuk seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan, hiu berjalan merupakan salah satu dari 20 jenis ikan prioritas Konservasi KKP untuk periode 2020-2024.
“Penurunan populasi serta ancaman kerentanan dan kelangkaan jenis ikan hiu berjalan ini, menjadi pertimbangan perlunya membuat kebijakan pengelolaan sumber daya ikan tersebut,” Jelas Victor lewat keterangannya.
Saat ini, enam dari sembilan genus hiu berjalan, yang ada di dunia, tersebar di Indonesia, tepatnya di Halmahera, Raja Ampat, Teluk Cendrawasih, Fakfak, Kaimana, Jayapura dan Aru.
Dari 6 spesies tersebut, 2 spesies masuk ke dalam kategori hampir terancam (Near Threatened); 3 spesies dikategorikan rentan (Vulnerable), serta 1 spesies memiliki kategori sedikit perhatian (Least Concern).
Terpisah, Vice President dari Conservation International Asia Pacific Mark Erdmann menyebutkan kalau hiu berjalan memiliki potensi sebaran yang sangat terbatas dan mereka tidak berenang dengan melintasi air yang dalam di lautan.
Namun demikian, hiu berjalan mengalami laju reproduksi dan pertumbuhan populasi yang cepat, meski memiliki tubuh relatif kecil kurang dari satu meter. Ikan tersebut juga mengalami tekanan eksploitasi perikanan relatif rendah, namun terbatas pada distribusi pergerakan.
“Meski hiu berjalan memiliki ukuran tubuh relatif kecil, laju reproduksi dan pertumbuhan populasi cepat, serta tekanan eksploitasi perikanan relatif rendah, namun justru range size dari habitat dan distribusi mereka terbatas. Dampaknya, ukuran populasi mereka kecil dan rentan terhadap kepunahan karena tidak bisa “lari” apabila ada degradasi habitat dan perubahan iklim,” jelas Mark.
Sementara, Peneliti Madya Pusat Riset Oseanografi Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRO BRIN) Fahmi mengatakan bahwa tugas untuk melindungi hiu berjalan tidak cukup dengan status perlindungan penuh melalui Kepmen KP 30/2023 saja.
Menurutnya, masih ada beberapa catatan penting yang harus dilakukan untuk menjamin upaya perlidungan hiu berjalan ini. Di antaranya ialah harus ada kajian lanjutan terkait dengan peta sebarannya.
“Kajian peta sebaran ini penting untuk mengetahui batas-batas sebaran jelas dari setiap jenis hiu berjalan agar dapat dipetakan wilayah-wilayah yang perlu diawasi untuk perlindungan hiu berjalan dan habitatnya," ujar Fahmi.
Adapun Ketua Dewan Pengurus, Konservasi Indonesia Meizani Irmadhiany mengatakan, sebagai mitra pemerintah, pihaknya ikut terlibat bersama pengelola kawasan konservasi di Bentang Laut Kepala Burung terutama dalam upaya pelestarian satwa ini.
Dengan pendekatan sains, KI mendukung dari sisi monitoring populasi dan pemetaan habitatnya. Bersama mitra, KI melakukan upaya edukasi bagi masyarakat. .
“KI akan mendukung penerapan aturan ini hingga di tingkat tapak. Kami akan terus berkolaborasi bersama KKP dan mitra lainnya dalam meneruskan pekerjaan sains serta penguatan masyarakat seperti yang ada di Raja Ampat, Kaimana dan Fakfak," tandasnya. (OL-8)
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Rico Sia mengatakan saat ini Papua Barat Daya sudah semakin menjadi daerah tujuan wisata yang diminati wisatawan domestik dan mancanegara.
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) didorong untuk segera merealisasikan pembangunan rumah di lahan hibah 6 hektar milik Masyarakat Adat Raja Ampat.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
Pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
Seekor buaya berukuran besar menggegerkan warga setelah ditemukan berada di area persawahan di Kampung Cikiwul, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
PRAKTIK penempatan pensiunan aparat kepolisian ke dalam jabatan strategis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menuai kritik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam.
Sebagai produsen ikan terbesar kedua di dunia, sekitar 95% tangkapan ikan Indonesia berasal dari perikanan skala kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved