Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PERLINDUNGAN jaminan kesehatan saat ini sudah dijadikan sebagai prioritas di berbagai negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada masyarakat. Namun, dibutuhkan mekanisme pengaturan yang sistematis dan kerangka hukum yang kuat dalam upaya memperluas cakupan jaminan kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam kegiatan ISSA Webinar on Extending Health Coverage: Regulatory aspect and strategies, Kamis (23/2).
Ghufron menyebut, jaminan sosial kesehatan hadir di Indonesia ditandai dengan adanya integrasi beberapa skema asuransi kesehatan ke dalam model pembayar tunggal. Dengan jumlah populasi yang tersebar ke berbagai wilayah, hal tersebut menjadi tantangan utama untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan dengan kondisi geografis yang berbeda.
“BPJS Kesehatan kini menjadi lembaga penyelenggara yang kian matang dalam menjalankan Program JKN. Menuju tahun kesepuluh penyelenggaraan Program JKN, pelaksanaan program tersebut sudah on the right track, sudah 90% penduduk Indonesia menjadi pesertanya, kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan terus meningkat, ekosistem, budaya kerja dan tata kelolanya pun telah terbangun kuat,” ungkap Ghufron.
Ia mengatakan, perluasan cakupan kepesertaan terus dilakukan BPJS Kesehatan dengan berbagai upaya, salah satunya dengan mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing menjadi peserta JKN.
Namun, dengan bertambahnya jumlah peserta, ia menilai peningkatan kualitas layanan juga sangat dibutuhkan sehingga seluruh peserta bisa mengakses pelayanan dengan nyaman.
Baca juga : Kualitas Layanan JKN untuk Pasien Dialisis Dinilai Meningkat
Ghufron menjelaskan. aspek regulasi dan strategi harus bisa memberi dampak terhadap peningkatan kualitas layanan dan memudahkan peserta dalam mendapatkan pelayanan.
Selain itu, kedua aspek tersebut juga harus bisa memastikan stabilitas keuangan yang terus meningkat terkait dengan klaim penyakit kronis, mempromosikan inovasi dan bagimana menghadapi kejadian luar biasa seperti Pandemi Covid-19.
“BPJS Kesehatan sempat mengalami defisit. Berbagai upaya pun dilakukan hingga akhirnya Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan berangsur membaik. Dampaknya pun dirasakan banyak pihak, termasuk rumah sakit selaku penyedia layanan kesehatan,” sebut Ghufron.
Ghufron juga menilai, upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan saat ini telah sesuai dengan pedoman yang telah dibuat ISSA di berbagai sektor, seperti peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan hingga mendorong peserta untuk melakukan skrining demi mencegah penyakit kronis.
“Saat ini, kami sangat fokus terhadap peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan. Ke depan, kami juga senantiasa mengoptimalkan dukungan dari 30 kementerian lembaga sesuai dengan Instruksi Presiden RI. Harapannya, dukungan tersebut bisa memperkuat strategi lintas lembaga guna mendukung Program JKN,” tutup Ghufron.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir The International Relations Advisor EN3S, Patrick Marx dan Director of Social Security Development Branch ISSA, Raúl Ruggia-Frick. (RO/OL-7)
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
JKN menjadi asa bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mengakses pelayanan di fasiltas kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved