Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono menyoroti rilis Kementerian Agama (Kemenag) tentang ‘Daftar 108 Lembaga yang Telah Melakukan Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Sesuai Regulasi’ beberapa waktu lalu. Menurutnya, langkah tersebut kontraproduktif dan bertentangan dengan upaya peningkatan kepercayaan publik kepada lembaga zakat dalam rangka optimalisasi potensi dana zakat nasional untuk akselerasi penanggulangan kemiskinan.
“Rilis 108 lembaga ini tidak berizin adalah kampanye negatif bagi lembaga amil zakat (LAZ) yang merupakan bentukan masyarakat sipil. Padahal banyak lembaga zakat yang ada di dalam daftar tersebut tercatat sudah lama berdiri, bahkan jauh sebelum lahirnya UU No. 23/2011 yang menjadi rezim baru perizinan LAZ sejak 2016,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Masuk Daftar Hitam, Ini Nama 108 Lembaga Zakat yang Tidak Berizin
Dalam kasus 108 lembaga tidak berizin itu, kata Yusuf, sebagian mereka bukan tidak mau mengurus perizinan, tetapi karena tidak pernah diberikan izin.
“Mereka sangat ingin mendapat izin operasional. Secara singkat, mereka bukan ‘lembaga zakat tidak berizin’, namun ‘lembaga zakat yang tidak diberi izin’,” ucap Yusuf.
Data dari FOZ (Forum Zakat) mengkonfirmasi hal ini. Dari penelusuran dan konfirmasi FOZ terhadap 108 lembaga tidak berizin ini, ternyata 26 persen dari mereka sedang mengurus proses perizinan. Namun mereka belum juga mendapatkan persetujuan meski sudah lama mengajukan dan sudah memenuhi semua persyaratan. 17 persen dari mereka juga sudah memiliki perizinan, dan 6 persen berstatus UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dari BAZNAS. Hanya 51 persen dari 108 lembaga ini yang benar-benar belum memiliki izin dan belum mengurus proses perizinan.
“Fakta ini menunjukkan bahwa ada masalah dalam ketentuan dan proses perizinan LAZ sehingga banyak diantara mereka yang tidak kunjung mendapat izin dan sebagian besar malah akhirnya enggan mengurus perizinan karena merasa yakin akan dipersulit atau tidak akan diberikan izin,” tutup Yusuf. (OL-17)
Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, kini menyalurkan Rp158.900.000 dana zakat kepada 227 orang mustahik (orang yang berhak menerima) karyawan kontrak di lingkungan unit kerja kampus.
Menko Muhaimin menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi nasional dalam penanggulangan kemiskinan.
Seorang amil zakat melayani muzakki yang akan membayar zakat di Masjid Pusat Dakwah Islam, Bandung, Jawa Barat.
Program ini merupakan aksi serentak yang digerakkan oleh mahasiswa BCB di 233 titik yang tersebar di 30 Provinsi di Indonesia serta 10 Negara.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bergerak cepat untuk menyalurkan bantuan beras zakat fitrah bagi warga terdampak banjir rob di pesisir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved