Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEBUTUHAN akan pekerja rumah tangga (PRT) saat ini makin penting. Namun lemahnya regulasi yang mengatur dan melindungi PRT menyebabkan mereka rentan terhadap berbagai pelanggaran hak-haknya..
Data dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebut dalam kurun waktu 2016-2022 ada 2.637 PRT yang melaporkan kasus. Terdapat 1.148 kasus terkait ekonomi seperti upah yang tidak dibayarkan, upah dipotong dan THR tidak dibayar. Selain itu, kasus jam kerja tidak jelas, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan kesehatan dan beban kerja tidak terbatas kerap terjadi.
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan bahwa sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Saat ini jumlah PRT di Indonesia diperkirakan di atas 4 juta jiwa rentan kehilangan hak-haknya sebagai PRT.
"Memang selama ini dengan UU Ketenagakerjaan 13/2003 itu tidak secara eksplisit bisa melindungi saudara-saudara kita, ya karena tentu saja sifat dan perlindungannya. Oleh karena itu dibuat sebuah regulasi yang diharapkan bisa melindungi. Ini sudah kami buatkan namun regulasinya hanya setingkat menteri," ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (30/1).
Menurutnya, banyak kasus yang tidak secara langsung dilaporkan kepada Kemnaker. Pihaknya mendapat informasi dari berbagai asosiasi masyarakat sipil bahkan dari daerah.
Hal itu lantaran, UU Ketenagakerjaan yang tidak menjelaskan secara spesifik terkait sektor PRT sehingga sesuai mandat dari Presiden Joko Widodo, RUU PPRT perlu segera disahkan. Sehingga PRT bisa memperoleh hak-haknya."Jadi lebih kepada hak-hak yang sedianya diterima oleh para pekerja yang berada di sektor lain atau formal," imbuhnya.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, Ratna Susianawati mengatakan bahwa melihat data dan fakta hari, RUU PPRT sangat urgen untuk segera disahkan. Apalagi, PRT notabene merupakan kaum perempuan yang tentu saja rentan terhadap diskriminasi maupun kekerasan.
"Seperti tadi ada kekhawatiran kita PRT yang notabene adalah perempuan bahkan anak. Ini juga yang menjadi perhatian kita semua, esensi utama yang diusung dalam UU ini tentunya memberi pengakuan dan perlindungan kepada pekerja dan juga kepada pemberi pekerja dan penyalur," jelasnya..
Menurut Ratna, melalui RUU tersebut dapat memastikan hak-hak dan perlindungan terhadap PRT. Hal itu tidak sekadar perlindungan PRT tetapi juga di sisi lain mayoritas PRT yang merupakan kaum perempuan masih sangat rentan terhadap berbagai kasus.
"Inilah yang menjadi support kami dari KPPPA sebagai bentuk hadirnya negara, menyusun policy dan mendukung berbagai kebijakan terutama dalam memberi perlindungan kepada perempuan khususnya perempuan PRT," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Institut Sarinah Eva Sundari menilai bahwa nasib PRT saat ini justru makin memburuk. Dari berbagai data dan fakta di lapangan tergambar jelas bahwa hal-hal PRT seperti buruh lainnya sering diabaikan, bahkan sering menjadi korban trafficking. "Jadi trafficking itu luar biasa saat ini karena tidak ada aturan yang mengatur rekrutmen tenaga kerja untuk masuk dalam sektor PRT itu," kata dia.
Meski sudah ada peraturan menteri, Eva menyebut bahwa hal itu tidak efektif. Banyak orang tidak tahu terkait peraturan tersebut sehingga sering terjadi kasus-kasus dengan perempuan sebagai korban. Lebih lanjut, Eva mengatakan bahwa kebanyakan PRT berasal dari keluarga miskin. Sudah sepantasnya negara secara tegas hadir untuk melindungi warganya yang lemah.
"Mereka itu dari keluarga miskin dan tanggungannya itu 4,5 orang. Ini beda kalau dulu 1 orang nanggung 4 orang, di BPJS 16 Januari kemarin keluarga miskin PRT itu satu orang nanggung 4,5 orang. Menurut saya situasi makin memburuk, kalau ini tidak segera disahkan akan makin banyak korban berjatuhan," tandasnya.(H-1)
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved