Senin 30 Januari 2023, 18:20 WIB

Nasib Pekerja Rumah Tangga Memburuk, RUU PPRT Harus Segera Disahkan

Faustinus Nua | Humaniora
Nasib Pekerja Rumah Tangga Memburuk, RUU PPRT Harus Segera Disahkan

ANTARA/ Aprillio Akbar
AKSI PRT: Korban kekerasan terhadap PRT, Sri Siti Marni mengikuti aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Jakarta

 

 

KEBUTUHAN akan pekerja rumah tangga (PRT) saat ini makin penting. Namun lemahnya regulasi yang mengatur dan melindungi PRT menyebabkan mereka rentan terhadap berbagai pelanggaran hak-haknya..

Data dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebut dalam kurun waktu 2016-2022 ada 2.637 PRT yang melaporkan kasus. Terdapat 1.148 kasus terkait ekonomi seperti upah yang tidak dibayarkan, upah dipotong dan THR tidak dibayar. Selain itu, kasus jam kerja tidak jelas, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan kesehatan dan beban kerja tidak terbatas kerap terjadi.

Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan bahwa sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Saat ini jumlah PRT di Indonesia diperkirakan di atas 4 juta jiwa rentan kehilangan hak-haknya sebagai PRT.

"Memang selama ini dengan UU Ketenagakerjaan 13/2003 itu tidak secara eksplisit bisa melindungi saudara-saudara kita, ya karena tentu saja sifat dan perlindungannya. Oleh karena itu dibuat sebuah regulasi yang diharapkan bisa melindungi. Ini sudah kami buatkan namun regulasinya hanya setingkat menteri," ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (30/1).

Menurutnya, banyak kasus yang tidak secara langsung dilaporkan kepada Kemnaker. Pihaknya mendapat informasi dari berbagai asosiasi masyarakat sipil bahkan dari daerah.

Hal itu lantaran, UU Ketenagakerjaan yang tidak menjelaskan secara spesifik terkait sektor PRT sehingga sesuai mandat dari Presiden Joko Widodo, RUU PPRT perlu segera disahkan. Sehingga PRT bisa memperoleh hak-haknya."Jadi lebih kepada hak-hak yang sedianya diterima oleh para pekerja yang berada di sektor lain atau formal," imbuhnya.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, Ratna Susianawati mengatakan bahwa melihat data dan fakta hari, RUU PPRT sangat urgen untuk segera disahkan. Apalagi, PRT notabene merupakan kaum perempuan yang tentu saja rentan terhadap diskriminasi maupun kekerasan.

"Seperti tadi ada kekhawatiran kita PRT yang notabene adalah perempuan bahkan anak. Ini juga yang menjadi perhatian kita semua, esensi utama yang diusung dalam UU ini tentunya memberi pengakuan dan perlindungan kepada pekerja dan juga kepada pemberi pekerja dan penyalur," jelasnya..

Menurut Ratna, melalui RUU tersebut dapat memastikan hak-hak dan perlindungan terhadap PRT. Hal itu tidak sekadar perlindungan PRT tetapi juga di sisi lain mayoritas PRT yang merupakan kaum perempuan masih sangat rentan terhadap berbagai kasus.

"Inilah yang menjadi support kami dari KPPPA sebagai bentuk hadirnya negara, menyusun policy dan mendukung berbagai kebijakan terutama dalam memberi perlindungan kepada perempuan khususnya perempuan PRT," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Institut Sarinah Eva Sundari menilai bahwa nasib PRT saat ini justru makin memburuk. Dari berbagai data dan fakta di lapangan tergambar jelas bahwa hal-hal PRT seperti buruh lainnya sering diabaikan, bahkan sering menjadi korban trafficking. "Jadi trafficking itu luar biasa saat ini karena tidak ada aturan yang mengatur rekrutmen tenaga kerja untuk masuk dalam sektor PRT itu," kata dia.

Meski sudah ada peraturan menteri, Eva menyebut bahwa hal itu tidak efektif. Banyak orang tidak tahu terkait peraturan tersebut sehingga sering terjadi kasus-kasus dengan perempuan sebagai korban. Lebih lanjut, Eva mengatakan bahwa kebanyakan PRT berasal dari keluarga miskin. Sudah sepantasnya negara secara tegas hadir untuk melindungi warganya yang lemah.

"Mereka itu dari keluarga miskin dan tanggungannya itu 4,5 orang. Ini beda kalau dulu 1 orang nanggung 4 orang, di BPJS 16 Januari kemarin keluarga miskin PRT itu satu orang nanggung 4,5 orang. Menurut saya situasi makin memburuk, kalau ini tidak segera disahkan akan makin banyak korban berjatuhan," tandasnya.(H-1)

 

Baca Juga

MI/MOH IRFAN

Media Group Network Siapkan Ribuan Parsel untuk Seluruh Karyawan

👤Devi Rahma Syafira 🕔Jumat 31 Maret 2023, 19:43 WIB
Adanya pembagian parsel juga bertujuan untuk memudahkan karyawan agar tidak perlu mengeluarkan uang belanja lebih khusus untuk membeli...
Dok. Ist

Jaga Kesehatan Kulit Selama Ramadan, Lebaran Auto Glowing

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 19:41 WIB
Ada hal-hal yang mesti diperhatikan selama menjalankan puasa sehari penuh, salah satunya adalah menjaga agar kulit tetap...
MI/MOH IRFAN

Korean Cultural Center Indonesia Jalin kerja sama dengan Media Group Network

👤Muhammad Anugrah Ramadhan 🕔Jumat 31 Maret 2023, 19:31 WIB
"Budaya Korea Selatan sudah sangat populer di Indonesia tapi selain K-Pop dan K-Drama budaya Korea itu punya banyak bidang yang bisa...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya