Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN DPR kembali didesak untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU.
"Saat ini proses RUU PPRT tinggal menunggu kesepakatan pimpinan DPR untuk kelanjutan pembahasannya menjadi undang-undang. Saya sangat berharap para pimpinan DPR memiliki sikap yang sama untuk mewujudkan UU PPRT ini dalam rangka melindungi hak-hak setiap warga negara," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat menerima Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT di rumah dinas, Rabu (11/1).
Hadir pada pertemuan tersebut, Willy Aditya (Wakil Ketua Badan Legislasi DPR), Eva K Sundari (Koordinator Koalisi untuk UU PPRT), Lita Anggraeni (Koordinator Jala PRT), Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI), Atang Irawan (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) dan sejumlah anggota Jala PRT.
Menurut Lestari, proses panjang RUU PPRT yang diajukan sejak 2004 memang banyak menghadapi rintangan dalam pembahasannya. Pada 2009, RUU tersebut sudah didorong untuk disahkan.
Namun, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, hingga tahun sidang 2023 DPR RI ini, meski RUU PPRT masuk dalam Prolegnas, belum juga dibawa ke rapat paripurna, karena menunggu kesepakatan pimpinan DPR.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat perlu keberpihakan pimpinan DPR dalam mewujudkan salah satu amanah konstitusi untuk mewujudkan perlindungan hak-hak setiap warga negara, termasuk para pekerja rumah tangga, lewat menyegerakan hadirnya UU PPRT di negeri ini.
Pada kesempatan itu, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva K Sundari mengungkapkan kesulitannya dalam menyampaikan aspirasi kepada sejumlah partai politik di parlemen, untuk mendorong pimpinan DPR segera merealisasikan UU PPRT.
Menurut Eva, kepedulian pimpinan DPR untuk segera merealisasikan UU PPRT belum sepenuhnya terlihat.
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraeni mengaku geram dengan sikap pimpinan DPR yang terkesan tidak peduli terhadap proses pembahasan RUU PPRT, sementara kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga terus terjadi di negeri yang berazaskan Pancasila ini.
Kehadiran UU PPRT, ujar Lita, sangat diharapkan mampu melindungi hak-hak pekerja rumah tangga, yang selama ini banyak dilanggar.
Lita sangat berharap pimpinan DPR mengedepankan kepedulian terhadap penegakan hak asasi manusia dalam proses pembahasan RUU PPRT.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan belum adanya pemahaman yang sama dari sejumlah pimpinan DPR terkait pentingnya RUU PPRT dalam menghadirkan kepastian perlindungan hak para pekerja rumah tangga.
Diakui Willy, masih sarat kepentingan politik dari sejumlah partai politik dalam proses pembahasan RUU PPRT. (OL-8)
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi.
NasDem bukan hanya mengawal tetapi sebagi pengusul RUU PPRT akan bertanggungjawab atas bagaimana RUU tersebut sampai disahkan.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
Akses Pekerja rumah tangga (PRT) terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat geram dengan DPR RI yang tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 20 tahun berlalu.
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
Lestari mengingatkan bahwa tantangan mudik tahun ini semakin kompleks, terutama dengan adanya ancaman krisis iklim yang berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat.
Lestari Moerdijat soroti pentingnya kebijakan struktural bagi kesetaraan perempuan di IWD 2026. Simak data kesenjangan gender dan perlindungan perempuan terbaru.
Lestari Moerdijat dorong kolaborasi Kemenkes dan Kemendikdasmen untuk skrining kesehatan mental siswa guna atasi ancaman gangguan jiwa generasi muda.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya memperluas partisipasi perempuan di bidang STEM sebagai strategi meningkatkan inovasi, daya saing, dan pembangunan SDM Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kebijakan pemerintah menunda akses akun digital, termasuk media sosial, bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting.
Lestari Moerdijat mengatakan, dibutuhkan komitmen semua pihak untuk mewujudkan upaya yang lebih baik dalam pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa pada anak dan remaja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved