PRESIDEN Joko Widodo baru saja mengumumkan bahwa pemerintah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan itu dibuat setelah melalui kajian dalam 10 bulan terakhir. Berdasarkan data kasus covid-19, situasi pandemi di Tanah Air semakin terkendali.
Kepala Negara menyoroti data per 27 Desember 2022, di mana kasus harian covid-19 sekitar 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Namun, maskapai penerbangan tetap memberlakukan syarat wajib memakai masker.
Baca juga: Presiden: Pandemi Belum Berakhir Meskipun PPKM Dicabut
"Naik pesawat di Garuda akan terap diberlakukan penggunaan masker," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dihubungi, Jumat (30/12).
Maskapai pelat merah itu akan terus memonitor perkembangan di lapangan. Irfan menjelaskan bahwa kewajiban pemakaian masker sebagai tanggung jawab kesehatan bersama, termasuk penumpang dan kru pesawat.
"Karena kesehatan bersama menjadi kewajiban kami juga," pungkasnya.(OL-11)