Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MEDIA sosial membuat semakin banyak orang sadar akan pentingnya penggunaan produk perawatan kulit atau skincare. Kini beragam produk skincare dan kosmetik buatan lokal maupun impor begitu mudah didapatkan. Namun masyarakat harus berhati-hati, sebab tidak semua produk yang beredar di pasaran aman digunakan.
Salah satu yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli produk skincare dan kosmetik adalah adanya label BPOM yang menandakan status produk tersebut sudah dijamin aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan adanya sertifikat BPOM pada produk, konsumen dan calon konsumen merasa lebih aman dan percaya untuk menggunakannya.
Menurut dr. Rosmerry Simanjuntak. A.Md. RO., M.Biomed dari MM Aesthetic Clinic. penggunaan kosmetik/skincare tanpa izin BPOM tidak disarankan karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan, serta kebersihan dalam proses produksi belum terjamin.
"Dianjurkan lebih baik menggunakan skincare yang memiliki izin BPOM sehingga dalam membeli harus lebih hati-hati dan lebih dahulu berkonsultasi kepada dokter yang ahlinya," kata Rosmerry.
Lalu apa bahaya dan risikonya jika menggunakan produk skincare tanpa label BPOM?
Menurut Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung Zamroni, produk yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM berarti produk tersebut beredar secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Selain itu keamanan dan mutu produk belum tentu terjamin karena bisa saja mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10,” ujarnya.
Baca juga : Menteri LHK Optimistis Lanjutkan Kinerja Positif KLHK pada Tahun 2023
Zamroni memaparkan, jika konsumen menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, maka dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik).
Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker).
Penggunaan hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama 6 (enam) bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali).
Asam Retinoat/Tretinoin/Retionic Acid banyak disalahgunakan pada obat peeling (pengelupasan kulit), obat jerawat dan pemutih dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.
Bahan Pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi) karena warnanya yang cerah. Bahan pewarna sintetis ini umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rodhamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
Tidak hanya bagi konsumen, bagi yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa label BPOM dan terbukti terdapat kandungan berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang tidak sedikit.
Sebab perbuatan itu melanggar ketentuan Pasal 197 UU No. 39 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Selain itu, mengedarkan produk yang tidak memenuhi keamanan dan mutu, seperti mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik, melanggar ketentuan pasal 196 UU No 39 Tahun 2009, yakni “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (RO/OL-7)
Salah satu produk andalan dari rangkaian ini adalah PDRN Spirulina Sherbet Mask, masker bubuk yang saat dicampur dengan air akan berubah menjadi tekstur seperti sorbet dingin.
Popularitas teknologi sEVs kian meningkat di Indonesia, seiring dengan pergeseran preferensi masyarakat dari bahan biologis ke formulasi sintetik yang lebih stabil dan dapat dikontrol.
Salah satu keunggulan yang menjadi daya tarik kedua moisturizer ini adalah teksturnya yang ringan dan cepat menyerap tanpa rasa lengket.
Toko Sociolla di Padang menghadirkan lebih dari 4.000 produk dari 200 lebih brand ternama, baik lokal maupun internasional.
Seluruh produk Uriage Thermal Water dirancang dengan pendekatan ilmiah Triple Barrier Science yang bertujuan memperkuat tiga komponen pelindung utama kulit.
Perawatan kulit yang efektif dimulai dari hidrasi optimal dan persiapan kulit yang baik, terutama bagi mereka yang menjalani prosedur estetika.
BPOM mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait paparan senyawa kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) dalam galon guna ulang di enam kota besar Indonesia.
Di berbagai pasar di APAC, gagasan bahwa suplemen alami otomatis aman dan efektif juga semakin populer. Namun, persepsi ini dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menjelaskan mengenai kopi berbahan kimia obat dengan klaim sebagai kopi kejantanan berdampak serius bagi kesehatan.
Di TKP 1 ditemukan bahan yang siap untuk diedarkan, dalam kaitan distribusinya. Di TKP yang kedua juga temukan bahan-bahan baku yang siap diolah.
Jamu adalah representasi kearifan lokal yang memiliki bukti empiris kuat dan ditopang oleh kajian ilmiah yang terus berkembang.
Kepala BGN Dadan Hindayana membatah tak melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan menyebut sudah ada MoU atau kerja sama dengan BPOM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved