Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEMENTERIAN Agama RI bekerja sama dengan Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Kerajaan Arab Saudi menggelar 2nd ASEAN Countries Conference in Indonesia 2022. Konferensi diikuti 140 peserta dari negara-negara ASEAN dengan menghadirkan narasumber para pimpinan ormas Islam, tokoh agama, dan akademisi dari Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand, Filipina, Laos, Myanmar, Vietnam, dan Arab Saudi.
‘Khairu Ummah’ atau Umat Terbaik menjadi tema besar Konferensi Islam ASEAN ke-2 yang dihelat di Nusa Dua, Bali, 21-23 Desember 2022. Sebelum dibuka Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, 2nd ASEAN Countries Conference in Indonesia 2022 diawali dengan sesi dialog bertajuk Khairiyatul Ummah fil ‘Ilmi wal ‘Amal atau Menuju Ummat Terbaik dalam Pengetahuan dan Amal.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam paparannya menyampaikan tantangan harmoni sosial dan moderasi beragama di depan ratusan delegasi. Menurut Guru Besar Ilmu Hadist UIN Alauddin Makassar ini, setidaknya ada enam tantangan yang tengah dihadapi Indonesia sebagai sebuah bangsa.
"Mulai dari tantangan antarumat beragama, tantangan digital, praktik penyelenggaraan negara, dan politik identitas dalam kontestasi politik praktis," kata Kamaruddin Amin di Nus Dua, Bali, Kamis (22/12). "Kita juga sedang menghadapi tantangan melunturnya karakter dan nilai kebangsaan serta beberapa tantangan paham keagamaan," sambungnya.
Terkait tantangan paham keagamaan, Profesor jebolan Universitas Bonn, Jerman ini menyebutkan adanya indikasi kegamangan pandangan terkait hubungan agama dan negara serta bermunculannya ideologi transnasional dalam kehidupan beragama."Berbagai tantangan itu, kita yakini akan bisa dihadapi dengan moderasi beragama yang terus kita diseminasikan. Paham keagamaan moderat dan toleran dipilih oleh bangsa Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai landasan negara," ujarnya.
Kamaruddin juga menekankan pentingnya sinergi dengan seluruh komponen bangsa. Secara khusus, pria yang akrab disapa Prof Kamar ini mengapresiasi peran Ormas Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Ormas Islam merupakan mitra strategis pemerintah dalam berbagai program kebangsaan. Kehadiran Ormas Islam sangat instrumental dalam membentuk pemahaman masyarakat yang toleran dan moderat," tandasnya.
Sesi awal ini menghadirkan narasumber, yaitu:Prof. Dr. Muhammad bin Umar Bazmol, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA, Prof. Dr. Muhammad bin Fahd Al Farih, Syeikh Sa’ad bin Syayim Al Anzi, dan Dr. Abdullah Al Jadi’. (Dis)
BPIP dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menggelar diskusi bertajuk “Aktualisasi Nilai Ketuhanan dan Kebangsaan dalam Menjaga Moderasi Beragama di Indonesia”. Edukasi Pancasila
Toleransi, katanya, adalah kata yang paling sering terdengar tapi terkadang bisa berbalik menjadi penyebab tindakan-tindakan intoleran.
Kementerian Agama menggagas Gerakan Ekoteologi, yaitu pendekatan keagamaan yang mendorong kepedulian lingkungan berbasis nilai-nilai spiritual.
Fondasi dari moderasi beragama yang kokoh tak hanya bertumpu pada edukasi atau pendekatan budaya semata, tetapi juga sangat berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan memahami makna semboyan bangsa tersebut maka akan muncul cinta, toleransi, dan kelembutan perlu dimiliki oleh setiap orang yang beragama.
Wasathiyah sejatinya mengantarkan manusia ke kehidupan yang sukses dan bahagia, baik di dunia maupun di akhirat.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved