Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
SELURUH Warga Negara Indonesia (WNI) telah dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.
Nah, lalu bagaimana jika kita ingin mengajukan klaim atas asuransi tersebut.
Simak, ini cara dan syaratnya:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, yakni formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, atau keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit, fotokopi KTP korban, surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan, fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat harus mengurus laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban, fotokopi KTP korban, dan foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia harus membawa Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Kemudian fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah. Sementara bagi korban yang belum menikah membawa fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir. Lalu dibutuhkan kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan, dan fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.
9. Untuk korban meninggal dunia di TKP harus membawa Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah, fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
10. Menunggu proses pencairan
Ini Besaran Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
- Santunan meninggal dunia: Rp50.000.000
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50.000.000
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20.000.000
- Santunan pengganti biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K): Rp1.000.000
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans): Rp500.000
(OL-5)
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukan bahwa produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pasar dengan kontribusi 65,2% dari total premi.
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) meraih penghargaan Life Insurance Market Leaders Award 2025 dari Media Asuransi berkat pencapaian finansial dan pertumbuhan kinerja di 2024.
SEPANJANG 2024, pendapatan premi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencapai Rp4,02 triliun atau naik 21,65%.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Home Credit Indonesia dan Qoala, serta tersedia di sejumlah toko mitra seperti Digimap, Digiplus, dan lainnya di berbagai wilayah Indonesia.
Jasa Raharja Jamin Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya
PERUSAHAAN asuransi wajib menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
PT Jasa Raharja mencatatkan kinerja gemilang sepanjang 2024 dengan menyetorkan dividen sebesar Rp1,1 triliun kepada negara.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas penerima santunan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Wamen BUMN dan Direktur Utama Jasa Raharja menjenguk puluhan korban kecelakaan bus di Cipularang yang masih dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta.
Ia mengatakan stunting sebagai masalah gizi kronis yang menghambat pertumbuhan fisik dan perkembangan otak anak, merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Penghargaan ini, tidak hanya menjadi kehormatan bagi Jasaraharja Putera, tetapi juga menjadi sumber motivasi baru bagi perusahaan
The Finance member of Infobank Media Group kembali menggelar acara The Finance Executive Forum 2024 dan rangkaian kegiatan ini meliputi Sharing Season dan Awarding Season.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved