Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Korban Kecelakaan dan Besaran Santunannya

Joan Imanuella Hanna Pangemanan
14/12/2022 23:20
Ini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Korban Kecelakaan dan Besaran Santunannya
Ilustrasi(MI)

SELURUH Warga Negara Indonesia (WNI) telah dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.

Nah, lalu bagaimana jika kita ingin mengajukan klaim atas asuransi tersebut.

Simak, ini cara dan syaratnya:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut). 

2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, yakni formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, atau keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia. 

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas 

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit, fotokopi KTP korban, surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan, fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain 

7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat harus mengurus laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban, fotokopi KTP korban, dan foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap 

8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia harus membawa Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

Kemudian fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah. Sementara bagi korban yang belum menikah membawa fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir. Lalu dibutuhkan kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan, dan fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.

9. Untuk korban meninggal dunia di TKP harus membawa Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah, fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah 

10. Menunggu proses pencairan

Ini Besaran Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

- Santunan meninggal dunia: Rp50.000.000
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50.000.000
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20.000.000
- Santunan pengganti biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K): Rp1.000.000
- Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans): Rp500.000
(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya