Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai perlu membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus menangani kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Pembentukan panja ini dinilai dapat mengakselerasi sinkronisasi data sekaligus sinergi data. Harapannya, bisa melahirkan rekomendasi pemerintah yang efektif dalam implementasinya.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono beserta Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Ruandha Agung Sugardiman, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Novrizal Tahar, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan RM Karliansyah, dan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho San di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
“Daerah kehutanan (yang seharusnya) tidak bisa dimasuki perusahaan-perusahaan, sudah jelas ada masalah pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan dikarenakan wewenangnya. Mereka pikir, mereka tidak ada urusan dengan daerah karena yang punya izin dan rekomendasi itu dari provinsi dan juga pemerintah pusat. ini yang menjadi kendala,” lugas Alien Mus, Senin (12/12)
Baca juga: KLHK Kembangkan Sistem Pemantauan Lingkungan Air dan Udara
Lebih lanjut, politikus Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) itu menilai permasalahan utama adalah kurangnya pengawasan dan penegakan sanksi administrasi. Sehingga, membuat terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan karena sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat lalu menyepelekan pemerintahan daerah.
“Harus ada eksekusi lapangan tapi kita lihat juga SDM-nya KLHK kurang dan tentunya anggarannya juga kurang," katanya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa sampling perusahaan yang besar ini baik dari pemerintah punya, swasta punya, dan dari perseorangan ini belum meng-recovery dari semua kerusakan lingkungan yang dilakukan di Indonesia. Ini jadi masalah sanksi-sanksi administrasi,” ujar Alien.
Sehingga, Alien meminta kepada KLHK beserta para penegak hukum terkait, jika perusahaan-perusahaan dinyatakan memperoleh sanksi administrasi, maka harus tegas diberikan sanksi.
Menurut pandangannya, Fraksi Partai Golkar tersebut akan mendukung penuh KLHK untuk diselesaikan di ranah hukum. (RO/OL-09)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
GURU Besar Ilmu Ekonomi Politik Universitas Nasional Yuddy Chrisnandi menyebut hanya segelintir anggota Komisi I DPR yang paham tentang filosofi lahirnya UU TNI.
PANITIA Kerja (panja) haji resmi dibentuk oleh Komisi VIII DPR RI. Adapun Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid disepakati menjadi ketua Panja tersebut.
Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra menanggapi dengan santai rencana DPR RI yang akan membentuk panitia kerja (panja) guna menyelesaikan persoalan di lembaga pemasyarakatan
FRAKSI Gerindra memberi sinyal menolak pembentukan panitia kerja (panja) netralitas Polri. Pembentukan panja tersebut itu diusulkan terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, bergerak cepat (gercep) membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU ITE.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved