Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Indonesia menargetkan kawasan konservasi pada 2030 seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10% dari luas perairan Indonesia. Target ini sesuai dengan komitmen global Konvensi Keanekaragaman Hayati Dunia (Convention on Biological Diversity/CBD)-Aichi Target 11 dan Sustainable Development Goal 14. Sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 menargetkan penambahan luas kawasan konservasi menjadi 26,9 juta hektare pada 2024.
Dalam rangka mendukung target tersebut, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Universitas Indonesia telah menyusun Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi yang diluncurkan di Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melaksanakan Launching Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Kawasan Konservasi Nomor 900.1.13.3/33519/Keuda tanggal 23 November 2022.
Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi disusun untuk membantu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Konservasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dalam menerapkan BLUD. Penerapan BLUD Kawasan Konservasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan kawasan konservasi menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis, fleksibel, dan transparan dalam pengelolaan keuangan yang sehat untuk mewujudkan kemandirian keuangan, meningkatkan kinerja pelayanan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pedoman itu menjelaskan mengenai tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD, sehingga dalam implementasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen administratif meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis (renstra), standar pelayanan minimal (SPM), laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan, dan laporan audit terakhir/pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam sambutannya ia mengajak semua stakeholders yang hadir agar terus menguatkan komitmen untuk mendorong implementasi BLUD Kawasan Konservasi. "Dorongan ini berguna untuk mengejar target kawasan konservasi yang sudah ditargetkan pemerintah Indonesia pada 2030 seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10% dari luas perairan Indonesia," terang Fatoni.
Penerapan BLUD Kawasan Konservasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan, efisiensi anggaran, dan dapat mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki daerah. Dengan menerapkan BLUD diharapkan dapat mendorong pengelolaan kawasan konservasi untuk mencapai pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan. (RO/OL-14)
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
MNC Group selaku pemilik hak eksklusif penayangan siaran langsung pertandingan Piala Asia U-23 2024 mengklarifikasi informasi soal pelarangan kegiatan nonton bareng.
Salah satu pemicu tingginya ketimpangan di desa ialah kesenjangan pengetahuan SDM.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved