Kawasan Konservasi pada 2030 Ditargetkan 32,5 Juta Hektare

Mediaindonesia.com
07/12/2022 14:33
Kawasan Konservasi pada 2030 Ditargetkan 32,5 Juta Hektare
Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi yang diluncurkan di Jakarta.(DOK Pribadi.)

PEMERINTAH Indonesia menargetkan kawasan konservasi pada 2030 seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10% dari luas perairan Indonesia. Target ini sesuai dengan komitmen global Konvensi Keanekaragaman Hayati Dunia (Convention on Biological Diversity/CBD)-Aichi Target 11 dan Sustainable Development Goal 14. Sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 menargetkan penambahan luas kawasan konservasi menjadi 26,9 juta hektare pada 2024.

Dalam rangka mendukung target tersebut, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Universitas Indonesia telah menyusun Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi yang diluncurkan di Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melaksanakan Launching Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Kawasan Konservasi Nomor 900.1.13.3/33519/Keuda tanggal 23 November 2022. 

Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi disusun untuk membantu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Konservasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dalam menerapkan BLUD. Penerapan BLUD Kawasan Konservasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan kawasan konservasi menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis, fleksibel, dan transparan dalam pengelolaan keuangan yang sehat untuk mewujudkan kemandirian keuangan, meningkatkan kinerja pelayanan, dan bermanfaat bagi masyarakat. 

Pedoman itu menjelaskan mengenai tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD, sehingga dalam implementasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen administratif meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis (renstra), standar pelayanan minimal (SPM), laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan, dan laporan audit terakhir/pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam sambutannya ia mengajak semua stakeholders yang hadir agar terus menguatkan komitmen untuk mendorong implementasi BLUD Kawasan Konservasi. "Dorongan ini berguna untuk mengejar target kawasan konservasi yang sudah ditargetkan pemerintah Indonesia pada 2030 seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10% dari luas perairan Indonesia," terang Fatoni.

Penerapan BLUD Kawasan Konservasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan, efisiensi anggaran, dan dapat mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki daerah. Dengan menerapkan BLUD diharapkan dapat mendorong pengelolaan kawasan konservasi untuk mencapai pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya