Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEGIATAN pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk tingkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, serta pemanfaatan sumberdaya masyarakat desa.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 berikan jalan yang tegas pada pemberdayaan masyarakat desa, yaitu dengan motode Pendampingan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Kegiatan Pendampingan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan pembangunan desa. Hingga tepat mengarah pada terjadinya kebangkitan dan kemandirian desa, sesuai potensi desa, berdasar kearifan lokal desa, dan tentu, berdasarkan kebutuhan warga desa.
"Olehnya, Kemendes PDTT telah menugaskan sebanyak 33.123 Tenaga Pendamping Profesional atau pendamping desa, yang bertugas di 74.961 desa seluruh Indonesia," kata pria yang akrab disapa Gus Halim ini .
Selain itu, ada juga fasilitator transmigrasi; pendamping TEKAD; Duta Digital; Kader Digital; serta Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Kader Kampung.
Doktor Honoris Causa dari UNY ini akui jika sumberdaya tersebut tidaklah cukup menyelesaikan tugas pendamping di seluruh desa, untuk keseluruhan permasalahan desa. "Kegiatan pendampingan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan hanya menjadi tanggungjawab Kementerian Desa saja," kata Gus Halim.
Kegiatan pendampingan, kata Gus Halim, harus dilakukan bersama, perlu sinergi kegiatan pendampingan dan pemberdayaan, demi percepatan kebangkitan warga dan kemandirian masyarakat desa.
Olehnya, perlu keterlibatan semua stakeholders desa, perlu peran supra desa, pemerintah daerah, kampus, swasta, serta pihak-pihak lain, yang memiliki konsentrasi dan komitmen untuk pembangunan dan pemerdayaan masyarakat desa.
Agar sinergi kegiatan pemberdayaan dan pendampingan berjalan dengan baik diiperlukan pengaturan dalam sinergi pemberdayaan, kegiatan pemberdayaan perlu juga mengadaptasi system digital.
"Perlu penguatan dan pembelajaran, penting juga kegiatan pemberdayaan menangkap berbagai praktik baik dari lapangan, untuk dapat direplikasi di lapangan lainnya," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini. (OL-13)
Baca Juga: Kampanye dan Sosialisasi Sadar Wisata Dorong Pelayanan Prima ...
pemberdayaan desa melalui empat pilar pembangunan berkelanjutan, melibatkan generasi muda, komunitas lokal, dan program Desa Sejahtera
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Pemkab Bekasi mengeklaim telah melakukan pengawasan ketat, mulai dari pengadaan bahan baku hingga proses pengolahan di dapur SPPG.
Penghargaan tertinggi ini diberikan kepada desa-desa yang sukses menyajikan pengalaman autentik sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di tingkat lokal.
Kapasitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran masih jauh dari standar akuntabilitas yang dibutuhkan.
DIREKTORAT Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa.
Yandri mengajak korporasi milik negara maupun swasta untuk berkolaborasi dan menjadi bagian seperti tim untuk mengentaskan persoalan besar di tingkat desa.
IVEF 2025 yang digelar Kemendes PDT mempertunjukkan innovative outputs langkah konkret proses dan progress 12 Rencana Aksi yang melibatkan, bumdes, koperasi merah putih dan mitra usaha.
Jumlah ekspor gula kelapa kristal atau gula semut sebanyak 18,5 ton senilai US$35 ribu
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akan mereplikasi program Desa Inovasi ke desa-desa di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Netfid Indonesia Afit Khomsani menilai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melakukan tindakan ceroboh atas jabatan.
MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kurang kontrol menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved