Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat masih ada sebanyak 35,46% tempat pembuangan akhir (TPA) yang dikelola secara open dumping hingga Mei 2022. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah telah memberikan toleransi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill juga agar pengelolaan sampah sesuai SOP yang telah ditetapkan.
Namun, selama 14 tahun UU itu berlaku, TPA open dumping masih banyak ditemui di lingkungan masyarakat.
"Kalau kita liat angka di 2019 landfill yang bukan open dumping itu lebih bagus, lebih baik. Kemudian terjadi covid-19, lalu banyak sekali yang dibuang-buang sampah begitu saja. Kemudian pada 2021 lebih terkontrol lagi karena ada penanganan limbah medis. Seharusnya sudah tidak ada lagi dan kita sedang berusaha untuk itu," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri LHK, Rabu (23/11).
Siti mengakui, sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan open dumping, yang tertuang dalam UU 18 tahun 2008 sudah sangat komprehensif. Pelaku bisa terkena pidana dan denda. Namun demikian, ia merasa tidak adil apabila menerapkan sanksi, sementara pemerintah belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang mumpuni.
"Karena itu kita adjust terus seperti apa dalam implementasinya beberapa waktu ini," imbuh Siti.
Baca juga: Kementerian PUPR Rampungkan Revitalisasi Tiga TPA Sampah di Jatim
Selain itu, yang menjadi permasalahan lain ialah dukungan pendanaan APBN yang minim untuk Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK. Pertahunnya, direktorat itu hanya mendapatkan pendanaan sebesar Rp300 miliar dan DAK fisik penugasan bidang LHK juga hanya Rp500 miliar.
"Untungnya kami mengusulkan dan sudah berjalan 2 sampai 3 tahun ini tentang dana insentif bagi daerah, kabupaten, kota yang memiliki kinerja baik dalam pengurangan sampah. Ada juga DAK nonfisik biaya layanan pengolahan sampah dalam konteks nanti daerah-daerah ingin menjadikan sampah sebagai sumber energi listrik. Jadi beberapa negara donor dari Eropa, suka sekali bermitra dengan Indoensia dalam penangan sampah," ungkapnya.
Selain itu, sejalan dengan UU, KLHK terus melakukan upaya pengurangan dan pengelolaan sampah melalui sistem pendidikan, sosialisasi gaya hidup, pembangunan bank sampah hingga pengurangan sampah produsen.
"Prinsipnya dukungan KLHK di sini kuat. Yang penting juga kita ikut memikirkan dan selalu berasosasi untuk pemenuhan bahan baku daur ulang dan kita dorong untuk pengurangan emisi gas rumah kaca," pungkas dia.(OL-5)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KLH/BPLH tegaskan target 100% sampah terkelola 2029 lewat larangan open dumping, kewajiban industri, dan kolaborasi lintas sektor di Indo Waste 2025.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping tidak lagi dihitung sebagai capaian penanganan sampah. TPA jenis ini akan masuk dalam kategori sampah tidak terkelola.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved