Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SETELAH menetapkan 2 industri farmasi sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) diharapkan penyidikan tidak berhenti di 2 atau 4 tersangka. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan bisa menjaring semua pelaku yang bertanggungjawab atas kasus ini.
"Ketika ada industri obat yang diduga melakukan tindak pidana yaitu harus diproses apalagi sudah terbukti mengakibatkan kematian, tidak hanya cukup sampai di sini dan harus terus diselidiki siapa saja yang produksi obat tidak sesuai aturan," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing saat dihubungi, Kamis (17/11).
Penindakan juga tidak hanya perusahaan obat ada juga pelaku yang turut membantu. David menyebut Badan POM sebagai pengawas yang tidak menjalankan kewajiban hukum bisa juga dinyatakan tindak pidana yaitu turut membantu.
Hal ini dikarenakan di luar pengawasan yang baik sehingga bisa terjadi. Dua industri farmasi yang ditetapkan tersangka yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries produknya sudah mendapatkan izin edar sehingga menjadi tanggung jawab Badan POM sebagai pemberi izin.
Baca juga: Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Selain itu terdapat distributor bahan baku obat yang sudah dicabut izin distribusinya yakni CV Samudra Chemical. Namun perlu diingat bahwa distributor tersebut sangat besar dan perlu diselidiki sudah menyuplai ke industri farmasi mana saja. Nantinya obat tersebut juga harus diteliti kembali oleh Badan POM jangan menyuruh perusahaan melakukan pemeriksaan mandiri.
"Masyarakat yang merasa dirugikan apakah karena keluarga atau anaknya meninggal dunia, atau sakit sehingga mengeluarkan biaya besar di RS bisa menuntut pihak yang menjadi penyebab kerugian tersebut," ujar David.
"Siapa yang menyebabkan tentunya pihak produsen di mana pihak korban ini mengonsumsi obat yang diproduksi oleh industri farmasi tersebut. Kedua, pihak yang meloloskan produksi ini yaitu Badan POM karena bisa saja melakukan gugatan ganti rugi ke Badan POM," pungkasnya.
Sehingga dalam konteks ini Badan POM tidak bisa lepas tanggung jawab karena kalau tidak mengeluarkan izin edar maka obat itu tidak beredar dan tidak dikonsumsi sehingga ini merupakan sebab dan akibat. (OL-4)
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan adanya kebiasaan pihak-pihak tertentu dalam menuding pihak lain, padahal tudingan pada pihak tertentu tidak akan menyelesaikan masalah,
BPOM juga telah merilis sekaligus rutin meng-update daftar obat sirup anak yang aman terhadap risiko cemaran EG dan DEG.
Terbukti, kini produk-produk obat sirup Dexa Group dinyatakan aman dari cemaran Ethylene Glycol (EG)/Diethylene Glycol (DEG) oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) menggelar Bincang Pagi yang bertajuk "Kembalinya Obat Sirup yang Hilang, Jangan Ada EG/DEG di Antara Kita"
Polri menjelaskan dari proses penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah bahan baku obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg).
Belum sempurnanya sistem daya tahan tubuh si kecil membuat mereka rentan mengalami batuk pilek. Berikut langkah-langkah yang dapat Bunda lakukan untuk meredakannya.
SETELAH empat kali sidang pemeriksaan dokumen, akhirnya PN Jakarta Pusat pada Selasa (21/3), memutuskan untuk menerima gugatan puluhan korban gagal ginjal akut anak sebagai class action.
Kementerian Kesehatan Uzbekistan mengatakan 18 anak meninggal setelah mengonsumsi obat sirup, Doc-1 Max, yang diproduksi oleh produsen obat India Marion Biotech.
Beberapa jenis obat sirup yang mengandung EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG) dan EGBE (ethylene glycol butyl ether) melebihi ambang batas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved