Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
SETELAH menetapkan 2 industri farmasi sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) diharapkan penyidikan tidak berhenti di 2 atau 4 tersangka. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan bisa menjaring semua pelaku yang bertanggungjawab atas kasus ini.
"Ketika ada industri obat yang diduga melakukan tindak pidana yaitu harus diproses apalagi sudah terbukti mengakibatkan kematian, tidak hanya cukup sampai di sini dan harus terus diselidiki siapa saja yang produksi obat tidak sesuai aturan," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing saat dihubungi, Kamis (17/11).
Penindakan juga tidak hanya perusahaan obat ada juga pelaku yang turut membantu. David menyebut Badan POM sebagai pengawas yang tidak menjalankan kewajiban hukum bisa juga dinyatakan tindak pidana yaitu turut membantu.
Hal ini dikarenakan di luar pengawasan yang baik sehingga bisa terjadi. Dua industri farmasi yang ditetapkan tersangka yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries produknya sudah mendapatkan izin edar sehingga menjadi tanggung jawab Badan POM sebagai pemberi izin.
Baca juga: Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Selain itu terdapat distributor bahan baku obat yang sudah dicabut izin distribusinya yakni CV Samudra Chemical. Namun perlu diingat bahwa distributor tersebut sangat besar dan perlu diselidiki sudah menyuplai ke industri farmasi mana saja. Nantinya obat tersebut juga harus diteliti kembali oleh Badan POM jangan menyuruh perusahaan melakukan pemeriksaan mandiri.
"Masyarakat yang merasa dirugikan apakah karena keluarga atau anaknya meninggal dunia, atau sakit sehingga mengeluarkan biaya besar di RS bisa menuntut pihak yang menjadi penyebab kerugian tersebut," ujar David.
"Siapa yang menyebabkan tentunya pihak produsen di mana pihak korban ini mengonsumsi obat yang diproduksi oleh industri farmasi tersebut. Kedua, pihak yang meloloskan produksi ini yaitu Badan POM karena bisa saja melakukan gugatan ganti rugi ke Badan POM," pungkasnya.
Sehingga dalam konteks ini Badan POM tidak bisa lepas tanggung jawab karena kalau tidak mengeluarkan izin edar maka obat itu tidak beredar dan tidak dikonsumsi sehingga ini merupakan sebab dan akibat. (OL-4)
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
BPOM telah menyatakan bahwa Praxion aman dikonsumsi melalui press conference yang diselenggarakan pada Rabu, 8 Februari 2023
Penyebab kasus GGAPA karena adanya cemaran bahan pelarut PG) atau PEG yang diganti dengan Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG0 oleh satu oknum perusahaan penyuplai kimia.
Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan adanya kebiasaan pihak-pihak tertentu dalam menuding pihak lain, padahal tudingan pada pihak tertentu tidak akan menyelesaikan masalah,
Laboratorium Forensik Polri menyebut obat sirop Praxion masih aman dikonsumsi. Kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirop Praxion masih dalam batas aman.
Lab. P3OMN BPOM menyatakan bahwa sirop obat Praxion memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Belum sempurnanya sistem daya tahan tubuh si kecil membuat mereka rentan mengalami batuk pilek. Berikut langkah-langkah yang dapat Bunda lakukan untuk meredakannya.
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
VONIS hukuman 2 tahun penjara pada 4 terdakwa kasus obat sirop beracun yang sebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dari Pengadilan Negeri (PN) Kediri dinilai tidak adil.
KUASA hukum terdakwa kasus gagal ginjal akut, Yunus Adhi Prabowo, mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (18/10).
Mediasi antara pemerintah dan keluarga korban perlu diteruskan untuk menghindari kerugian dan menjaga kesehatan korban yang kini masih terus menjalani perawatan intensif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved