Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsyad Hidayat mengatakan masa tunggu keberangkatan calon jemaah haji disebabkan belum normalnya kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Sehingga ia membenarkan masa tunggu calon jemaah yang semula 23 tahun, kini masa tunggunya bertambah lama 2 kali lipat lebih.
"Memang betul setelah 2 tahun tidak adanya penyelenggaraan haji, kemudian di tahun 2022 kita dapat kuota, itu memang ada peningkatan masa tunggu. Saya cermati di beberapa wilayah, seperti Bekasi misalnya, kalau kuota normal masa tunggunya bisa 23 tahun. Tapi kalau dengan kuota 46 persen seperti yang kita terima tahun 2022 kemarin, itu jadi 49 tahun masa tunggunya. Dengan kuota seperti tahun 2022, itu menjadi sekitar 70 tahunan," kata Arsyad kepada Media Indonesia, Kamis (27/10).
Dalam perbincangan Kementerian Agama dan Menteri Arab Saudi beberapa waktu lalu, Arsyad menyebut pembahasan mengenai kuota telah disampaikan. Namun, hngga saat ini Pemerintah Saudi juga belum bisa memastikan berapa kuota haji yang akan diberikan untuk Indonesia.
"Kalau nanti mudah-mudahan 2023 kuota kembali ke kuota normal, saya kira itu akan turun kembali masa tunggunya. Setidaknya walaupun ada kenaikan masa tunggunya, tidak signifikan seperti yang beredar saat ini. Memang kalau saat ini naiknya jadi 100 persen. Memang itu hitungannya begitu. Kita bisa memahami, sistem itu menghitung masa tunggu seseorang itu karena kuota yang diterima tahun 2022 kan kemarin tidak banyak," tutur Arsyad.
Mudah-mudahan tahun depan kita dapat kuota normal. Kalau kata Menteri Haji Saudi kemarin itu kondisi kemarin kan masih kondisi pandemi. "Kemudian juga setelah 2 tahun tidak ada haji, tahun depan mudah-mudahan bisa kembali.
Dari obrolan kemarin sih dengan Menteri Saudi akan ada tambahan dari kuota dari tahun 2022. Beliau itu bahasa arabnya bilang, saya sampai saat ini belum menentukan menambahkan kuota. Tapi insya Allah akan ada kenaikan untuk kuota tahun depan," imbuh dia.
Adapun berkaitan dengan biaya haji, Arsyad mengatakan Kemenag belum membahas lebih lanjutm "Kalau biaya belum dibahas. Kemarin itu Pak Dirjen pernah membicarakan. Memang ada kemungkinan penyesuaian biaya lah ya dengan adanya kenaikan paket masyair ya mau nggak mau (naik)," tandasnya. (OL-4)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng akan dilakukan kick-off Program Masjid Ramah Pemudik dan Ekspedisi Masjid Indonesia.
Selain dengan BNPT, Komdigi telah berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam program PIP.
Kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Kemenag mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
Simak panduan lengkap Salat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. Lengkap dengan niat, tata cara dua kali rukuk, dan imbauan Kemenag RI.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved