Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam terhadap korban meninggal dunia atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 23 Oktober 2022.
“Kami jajaran KemenPPPA menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kasus KDRT yang terjadi di Kota Semarang hingga menyebabkan korban meninggal dunia. KemenPPPA telah melakukan koordinasi intens dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah; Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah; dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni Semarang,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Jakarta, Kamis (27/10).
Menteri PPPA mengatakan kasus KDRT tersebut telah dikoordinasikan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Tembalang dan ditangani oleh Satgas PPT Seruni Semarang di Kecamatan Tembalang.
Kasus KDRT di Semarang ini terjadi pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30, berawal dari pertengkaran antara pelaku (suami) berinisial DM (27) dan korban (23), dalam pertengkaran ini pelaku mencekik korban hingga korban meninggal dunia. Korban meninggalkan seorang anak berusia 6 tahun yang saat ini dirawat oleh ibu korban, sedangkan pelaku sudah diamankan di Polsek Candisari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Melihat kejadian tersebut, KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus KDRT di Semarang secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“KemenPPPA menghormati proses hukum yang ada dan meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (3), yaitu kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45 juta,” tutur Menteri PPPA.
Baca juga: KDRT Disebut Terjadi karena Keinginan Menguasai Pasangan
Menteri PPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Menteri PPPA.(OL-5)
Suara para remaja dalam forum Genre sangat berharga untuk mencapai Indonesia yang lebih adil dan maju.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa ekonomi perawatan merupakan bagian penting dalam menciptakan kesetaraan gender khususnya bagi kemajuan masa depan ASEAN.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyelenggarakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di daerah 3T
Faktor kemiskinan dan masalah sulitnya ekonomi menjadi faktor terbesar terjadinya kasus TPPO di Indonesia.
ANAK adalah masa depan bangsa Indonesia. Kesejahteraan anak Indonesia saat ini merupakan jaminan kesejahteraan bangsa kita di masa mendatang.
Anak Indonesia yang merupakan generasi masa depan yang penuh potensi. Mereka tumbuh di era dimana teknologi dan internet menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Perilaku ghosting bisa muncul karena kurangnya keterampilan komunikasi yang sehat serta ketidakmampuan individu menghadapi konflik.
SEBUAH film bergenre drama religi yang mengangkat isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan judul 'Samawa' bakal segera tayang di layar lebar Indonesia
Ibu dan dua anak perempuannya kecewa dengan vonis majelis hakim, yang hanya menghukum percobaan pada terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan oknum anggota TNI AL.
Cut Intan Nabila, sebagai korban KDRT yang dilakukan Armor, disebut majelis hakim mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved