Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Hari Santri Nasional, Menag: Tinggalkan Perilaku Kekerasan Di Lingkungan Pesantren

Dinda Shabrina
22/10/2022 17:39
Hari Santri Nasional, Menag: Tinggalkan Perilaku Kekerasan Di Lingkungan Pesantren
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(ANTARA)

MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar para santri fokus belajar dan berkarya. Menag mengakui, beberapa kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren membuatnya prihatin.

Hal itu diungkapkan Yaqut terkait peringatan Hari Santri Nasional 2022 yang jatuh setiap 22 November. Menag menyebut pihaknya telah berupaya untuk membuat langkah konkrit dengan membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.

"Hari santri ini harusnya menjadi momentum, mengingatkan kepada santri itu tugas mereka itu ya belajar, ngaji, tidak aneh-aneh. Apalagi melakukan kekerasan, baik itu fisik maupun seksual,” kata Menag kepada Media Indonesia, Sabtu (22/10).

Menurut Menag, PMA yang telah diterbitkan itu sudah lebih dari cukup untuk menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren sekaligus pencegahannya. Namun ia mengingatkan peraturan sebagus apapun, sekuat apapun, aturan itu kan kembali ke diri masing-masing. Negara itu aturannya sudah komplit juga.

"Tanpa ada PMA itu sebenarnya sudah ada KUHP, sudah ada banyak aturan yang membatasi orang untuk berbuat kejahatan. Tapi kenyataan apa? Kejahatan masih saja terjadi. Artinya orang berbuat jahat itu tidak kemudian karena dia di pesantren, atau di tempat lain. Itu kembali ke diri individu masing-masing," ujar Menag.

Yaqut juga menyoroti persoalan senioritas yang kerap kali menjadi akar permasalahan kekerasan di lingkungan pesantren. Ia tidak membenarkan adanya perlakuan kekerasan antara senior ke junior di pondok pesantren maupun di insititusi pendidikan lain.

"Senioritas itu bukan hanya di pesantren. Di sekolah, kampus, institusi TNI, Polri, senioritas itu juga sebenarnya biasa saja. Selama senioritas itu digunakan senior untuk membimbing juniornya itu boleh-boleh saja," tutur Menag. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik