Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Kemenkes Temukan 102 Obat Sirup dalam Kasus Gangguan Ginjal Akut

Atalya Puspa
21/10/2022 23:02
Kemenkes Temukan 102 Obat Sirup dalam Kasus Gangguan Ginjal Akut
Apoteker menunjukkan obat sirop untuk anak.(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) tengah melakukan investigasi gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang terjadi pada 241 anak di Indonesia.

Sejauh ini, Kemenkes menyatakan 75% kemungkinan penyebab dari kematian anak yang mengidap GGAPA ialah dari obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietlen glikol (DEG).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut dari 241 pasien anak pengidap GGAPA, pihaknya telah mendatangi sebanyak 156 rumah dari pasien anak tersebut. Hasilnya, Kemenkes menemukan 102 obat sirop yang dikonsumsi sejumlah anak di rumahnya.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut, Orang Tua Diminta Cermati Kesehatan Anak

"Badan POM masih melakukan pengecekan secara kuantatif 102 obat-obatan itu. Ada atau tidaknya kadar EG dan DEG. Untuk obat inii akan kita kerucutkan lagi kalau sudah keluar hasilnya," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/10). 

"Tapi sekarng kita larang untuk resepkan dan jual sementara. Kita ambil langkah konservatif untuk memproteksi balita," imbuh Budi.

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indoesia (IDAI), GP Farmasi dan Ikatan Apoteker Indonesia. Untuk sementara waktu, tidak meresepkan dan menjual secara bebas obat-obatan tersebut hingga hasil pemeriksaan Badan POM selesai.

Baca juga: Cara Atasi Deman dengan Cara Alami Tanpa Obat

"Kita harapkan tidak ada lagi balita yang masuk RS. Nanti yang kita buka adalah yang tidak ada pelarutnya. Penyakit ini kan disebabkan oleh impurities dari pelarut. Badan POM juga sedang mengerjakan sekian ribu atau sekian puluh ribu obat yang tidak ada EG dan DEG-nya," pungkasnya.

Plh Deputi 1 Badan POM Elin Herlina menyebut pihaknya telah menerbitkan surat kepada pimpinan dan apoteker, sehingga industri melakukan pengujian secara mandiri terhadap bahan baku obat. Lalu, melaporkan kepada Badan POM terkait hasilnya sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Pengujuan mandiri industri kami tekankan kembali. Bahwa, dalam UU tanggung jawab industri adalah memberikan jaminan memproduksi dan mengedarkan produk obat yang aman, bermutu dan berkhasiat," tutur Elin.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya