Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA periode Oktober 2021-Agustus 2022, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal, serta mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Jumlah total produk 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar. Berikut, 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya, dengan jumlah total produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.
Sehingga, totalnya mencapai 166,695 link dari penjualan obat tradisional, suplemen dan kosmetik yang diblokir. "Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo dan idEA untuk pemblokiran platform," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Reri Indriani, Selasa (4/10).
Baca juga: Vaksin Meningitis Kosong, Badan POM Bantah Hambat Izin Edar
"Dalam hal ini, yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya," imbuhnya.
BPOM juga memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal. Serta, kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia, sgar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.
Jika ditemukan indikasi pidana, akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Terkait penanganan melalui proses projustitia, selama periode yang sama, BPOM telah mengungkap 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Baca juga: Anggota DPR Ingatkan BPOM Tak Buat Kebijakan Kontraproduktif
Berikut, 45 perkara pidana di bidang kosmetika. "Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta," jelas Reri.
Sementara itu, untuk perkara di bidang kosmetika berupa penjara 2 tahun dan denda Rp25 juta subsider kurungan 2 bulan. BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran penjelasan publik, ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam penjelasan publik sebelumnya.(OL-11)
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
POLRES Metro Depok mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal jenis tramadol, calmlet, merlopam, hexymer, dan trihexyphenidyl dan menahan sejumlah tersangka saat menjual obat keras itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
Badan POM menemukan 347 ribu peredaran obat dan makanan tak layak edar di e-commerce selama 2023.
BALAI Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan jenis makanan dan obat dari beberapa distributor dan toko di Batam.
Lebih dari 100.000 orang meninggal akibat kematian akibat overdosis obat di AS pada tahun 2022.
Melati putih memiliki kadar minyak atsiri yang relatif tinggi, waktu berbunga cepat, serta aroma khas yang membuat permintaannya meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.
Glukomanan (serat pangan) dari umbi porang berhasil diolah sebagai bahan alami untuk bahan dasar kosmetik perlindungan kulit (skin protector).
Pemanfaatan tanaman dalam bidang kosmetik harus melestarikan kearifan lokal dan membuka jalan bagi produk hilir bernilai ekonomi tinggi
SICS merupakan transformasi dari Himpunan Ilmuwan Kosmetik Indonesia (HIKI), yang didirikan pada 14 Desember 1986 dan diaktifkan kembali pada 29 April 2025.
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
Peserta INA-LAC Business Misson 2025 melakukan kunjungan (company visit) ke sejumlah calon mitra bisnis di Sao Paulo, Brasil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved