Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PADA periode Oktober 2021-Agustus 2022, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal, serta mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Jumlah total produk 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar. Berikut, 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya, dengan jumlah total produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.
Sehingga, totalnya mencapai 166,695 link dari penjualan obat tradisional, suplemen dan kosmetik yang diblokir. "Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo dan idEA untuk pemblokiran platform," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Reri Indriani, Selasa (4/10).
Baca juga: Vaksin Meningitis Kosong, Badan POM Bantah Hambat Izin Edar
"Dalam hal ini, yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya," imbuhnya.
BPOM juga memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal. Serta, kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia, sgar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.
Jika ditemukan indikasi pidana, akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Terkait penanganan melalui proses projustitia, selama periode yang sama, BPOM telah mengungkap 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Baca juga: Anggota DPR Ingatkan BPOM Tak Buat Kebijakan Kontraproduktif
Berikut, 45 perkara pidana di bidang kosmetika. "Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta," jelas Reri.
Sementara itu, untuk perkara di bidang kosmetika berupa penjara 2 tahun dan denda Rp25 juta subsider kurungan 2 bulan. BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran penjelasan publik, ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam penjelasan publik sebelumnya.(OL-11)
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
POLRES Metro Depok mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal jenis tramadol, calmlet, merlopam, hexymer, dan trihexyphenidyl dan menahan sejumlah tersangka saat menjual obat keras itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
Badan POM menemukan 347 ribu peredaran obat dan makanan tak layak edar di e-commerce selama 2023.
Ketiga anggota TNI yang menculik dan menganiaya hingga tewas Imam Masykur tidak bisa diadili di pengadilan umum.
Tiga TNI mengaku menculik Imam Masykur karena tahu menjual obat ilegal.
Kolaborasi itu mempertemukan dunia akademik, terutama hasil riset herbal dan kosmetika UGM, dengan industri.
e.l.f. Beauty mengakuisisi merek kecantikan rhode milik Hailey Bieber seharga US$1 miliar.
Meski di tengah tekanan eksternal seperti kenaikan harga bahan baku serta persaingan industri kosmetik yang semakin kompetitif, kinerja perseroan stabil di sepanjang tahun buku 2024.
Novi bercerita bantuan pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI memudahkannya dalam mengembangkan usaha.
Ketahui 3 dampak berbahaya paraben dalam kosmetik dan skincare! Dari risiko alergi, kanker payudara, hingga gangguan reproduksi. Yuk, baca selengkapnya!
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya biasanya memberikan efek instan, tetapi jangka panjangnya seperti setelah 3-4 pemakaian dapat menyebabkan kerusakan kulit yang parah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved