Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan, Teknologi (Kemendikbud-Ristek) akan kembali menyelenggarakan seleksi ASN PPPK Guru di bulan Oktober 2022. Pada seleksi tahap ke-3 ini, pemerintah menyediakan lebih dari 319 formasi.
"Setelah kita melalui proses panjang koordinasi dengan daerah maka tahun ini formasi yang tersedia adalah 319.797," ujar Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof. Nunuk Suryani, Kamis (29/9).
Dijelaskannya, mekanisme seleksi kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, pemerintah akan menggunakan mekanisme tertutup dan terbuka. Untuk mekanisme tertutup, diperuntukkan bagi para honorer yang sudah lulus passing grade pada seleksi tahun lalu. "Itu tinggal penempatan, tidak usah ikut tes lagi dan jumlahnya sampai 130 ribu," imbuhnya.
Baca juga: Kemendikbudristek Gelar Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022
Selanjutnya, bila masih tersedia formasi di daerah maka akan dilakukan kesesuaian atau verifikasi untuk 724 ribu lebih guru non ASN di sekolah negeri. "Yang berikut yaitu THK 2 guru honorer sekolah negeri yang sudah mengajar minimal 3 tahun dan terdata di Dapodik. Baru jika masih ada formasi kita akan mengikuti seleksi terbuka," terangnya.
Diungkapkannya, pemerintah memang memprioritaskan honorer yang sudah lulus passing grade. Sebab, jumlahnya lebih dari setengah total peserta yang lulus seleksi tahun lalu.
Di tahun 2021 pemerintah sudah menyelenggarakan seleksi ASN PPPK Guru dan menghasilkan 293 ribu lebih guru yang lolos passing grade. Dari total tersebut, 130 ribu diantaranya belum mendapatkan formasi di daerah.
Lebih lanjut, Nunuk mengatakan bahwa seleksi ASN PPPK Guru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional dan melakukan pemerataan distribusi guru. Dari perhitungan kementerian, kebutuhan guru secara nasional mencapai 781 ribu.
"Kalau berdasarkan perhitungan kami sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Namun daerah kan tidak mengusulkan sebagaimana yang kami sampaikan. Lalu selain melalui ASN PPPK kami menempatkan guru sesuai dengan yang kita butuhkan di rombel satuan pendidikan yang membutuhkan. Satu lagi adalah tentu saja kami mengirim surat himbauan kepada kepala daerah seluruh Indonesia agar melakukan distribusi guru yang ada di daerah masing-masing," jelas Nunuk.
Dia meminta para guru yang akan mengikuti seleksi ASN PPPK Guru tahun ini untuk terus memantau informasi terbaru. Kemendikbud-Ristek telah menyediakan laman gurupppk.kemdikbud.co.id dan media sosial untuk memberi akses informasi yang seluas-luasnya. (H-3)
PENGUMUMAN kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk PPPK Paruh Waktu sudah dimulai sejak Senin, 16 Juni 2025.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
PARA peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 saat ini pasti tengah menantikan pengumuman kelulusan setelah ada penyesuaian dari BKN.
Sebanyak 3.926 orang resmi dilantik dan diambil sumpahnya menjadi PPPK Kota Denpasar Tahap I yang sebelumnya merupakan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemkot Denpasar.
Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan, segala persiapan acara pelantikan terus dioptimalkan
PENGUMUMAN kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 dilakukan penyesuaian hingga bulan depan.
Sembilan ribu honorer ini merupakan para tenaga honor yang menyebar di seluruh OPD. Banyak dari tenaga honor merupakan tenaga teknis
Susatyo mengatakan personel gabungan tersebut terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Seluruh honorer K2 di Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) tidak lolos administrasi seleksi PPPK 2024.
SANDI Butar-Butar, pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved