Tunggu Putusan DPR, RUU Sisdiknas Bisa Dibahas Hingga Tahun Depan

Faustinus Nua
13/9/2022 09:40
Tunggu Putusan DPR, RUU Sisdiknas Bisa Dibahas Hingga Tahun Depan
unjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022)(ANTARA/Henry Purba)

PEMERINTAH dalam hal ini Kemendikbud-Ristek, Kemenag, Kemenkumham, hingga Kemenkeu sepakat mengusulkan RUU Sisdiknas sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Akan tetapi hal itu masih bergantung pada keputusan DPR RI untuk membahas RUU tersebut di tahun ini atau tahun 2023 nanti.

"Posisi pemerintah sekarang menunggu, apakah DPR menyetujui atau tidak, keputusan DPR apakah dibahas taun ini, dibahas tahun depan itu kewenangan dari DPR. Jadi posisi pemerintah menunggu," ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo pada Senin (12/9).

Sembari menunggu, kata pria yang akrab disapa Nino itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi, diskusi dan dialog dengan berbagai stakeholder terkait. Menurutnya, pemerintah sangat terbuka untuk menerima masukan masyarakat dan dialog pun dilakukan secara intens.

Baca juga: Menkes: Vaksin PCV Bisa Turunkan Angka Kematian Bayi

Saat ini, untuk menjamin keterbukaan, pihaknya juga menyediakan website resmi. Semua informasi terkait RUU Sisdiknas hingga perkembangan terbarunya bisa diakses publik. Selain itu masyarakat juga bisa memberi masukan lewat website tersebut.

"Rapi intinya kami menjamin, kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini secara terbuka dan partisipatif. Sudah ada lebih dari 1500 masukan yang terkumpul melalui website itu. Dan itu secara berkala kami rangkum, kami sintesis, dan kami bahas untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di tahap selanjutnya," jelasnya.

Nino menyampaikan bahwa sembari menunggu persetujuan DPR, RUU Sisdiknas sejauh masih pada tahap perencanaan. Artinya semua masukan publik masih terbuka untuk dicantumkan dalam draft RUU tersebut.

Dia meyakinkan, kekhawatiran publik bahwa RUU ini disusun secara terburu-buru dan di ruang gelap sangatlah tidak benar. Pro dan kontra dalam penyusunan RUU merupakan hal yang lazim dan memang menjadi bahan pertimbangan.

Untuk itu, Kemendikbud-Ristek pun berharap agar draft RUU yang diserahkan ke Baleg DPR RI itu akan dibahas bersama Komisi X. Sebab, Komisi X merupakan mitra Kemendikbud-Ristek yang sejauh paham betul berbagai hal terkait pendidikan di tanah air. Komisi X juga selama ini menerima masukan dari masyarakat, sehingga pembahasan bisa lebih komprehensif.

"Dan tentu kami berharap proses itu berjalan dengan lancar, tapi sama sekali nggak menutup kemungkinan proses pembahasan itu bisa sampe tahun depan juga. Bukan berarti kalau dibahasnya mulai tahun ini lantas harus disahkan tahun ini juga. Itu miskonsepsi yang beredar juga di sebagian kalangan, seolah-olah harus sah tahun ini juga. Dan ketika kita mulai pembahasan RUU kalaupun belum selesai akan di carry over ke masa sidang berikutnya di tahun depan," tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya