Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menilai untuk mendorong kemandirian kampus, bisa melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal itu disampaikan Nadiem dalam Pembukaan Dies Natalis Ke-59 Institut Pertanian Bogor secara daring, Kamis (1/9).
"Untuk mendukung peran kampus mengakselerasi kemajuan bangsa Kemendikbud-Ristek terus mendorong kampus semakin mandiri agar emakin menguatkan identitasnya masig-masing dan memberika sumbangsih sesuai bidangnya," kata Nadiem.
Baca juga: Belanja Perlengkapan Kegiatan Outdoor di Indofest 2022
Salah satunya adalah melalui RUU Sisdiknas yang akan memberikan kekuasaan lebih besar bagi kampus untuk berkembang sesuai dengan visinya masing-masing dengan otonomi yang lebih besar.
"Perguruan tinggi dapat menjalankan program-program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dengan lebih leluasa untuk mempersiapkan para mahasiswa kita menghadapi tantangan di masa depan," katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Panut Mulyono menjelaskan dalam RUU Sisdiknas masing-masing perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sesuai dengan visi, misi, dan mandat perguruan tinggi tersebut.
"Dengan demikian perguruan tinggi dapat merancang dirinya untuk unggul di bidang mana sesuai dengan visi, misi, dan mandatnya. Saat ini Tri Dharma Perguruan Tinggi diterapkan secara seragam di semua perguruan tinggi," ujarnya.
Di RUU tersebut ditentukan bahwa perguruan tinggi negeri berbentuk PTN Badan Hukum tanpa mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerintah dan tetap memberlakukan standar biaya pemerintah dan afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
PTN BH memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya baik di bidang di bidang akademik maupun non akademik yang memungkinkan PTN BH untuk berkembang lebih cepat.
"Sementara PTN keagamaan di bawah Kementerian Agama tidak wajib untuk berubah menjadi PTN BH. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut diharapkan transformasi PT menjadi lembaga pendidikan tinggi yang maju dan berkembang dapat terjadi lebih cepat," pungkasnya. (OL-6)
UNTUK memantau terjadinya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional, sejumlah aktivis pendidikan meluncurkan website www.kawalruusisdiknas.id.
KETUA Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional dipaksakan..
Tujuannya, agar menghasilkan UU yang komprehensif membuat dunia pendidikan di Tanah Air lebih baik
Dewan Pengarah APPI Doni Koesoema sempat terkejut karena presiden mengaku tidak tahu proses perubahan UU Sisdiknas sudah berjalan saat ini.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap pemerintah bisa melakukan proses penyusunan RUU Sisdiknas secara transparan dan menyerap aspirasi masyarakat semaksimal mungkin
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memanggil Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim terkait RUU Sisdiknas.
PEMERINTAH melalui Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan Konsorsium Riset Artificial Intelligence
Pendidik dan tenaga pendidik merupakan inspirator, motivator, katalisator, dan penjaga gawang yang bisa memberikan perubahan kepada para siswa.
Kemendikbud yang menggunakan dana rakyat sedang serius bekerja di bidang yang merupakan spesialisasinya.
Perhatian Kemendikbud terhadap pendidikan di daerah khusus bernilai strategis dalam memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme warga.
Dalam STEM, siswa juga dilatih untuk mengembangkan kompetensi sosial melalui kegiatan kolaborasi dalam kelompok.
Seorang individu tidak akan memikirkan tentang pengakuan dan penghargaan sebelum kebutuhan dasar akan makanan dan tempat tinggal mereka terpenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved