Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PENGAMAT Kebijakan Pendidikan, Doni Koesuma, mengaku telah mengikuti perkembangan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sejak dari versi Januari, April, Mei, Juni hingga Agustus yang baru saja diajukan ke DPR.
Menurut Doni, versi terakhir atau versi Agustus, Kemendikbud-ristek telah menghilangkan norma-norma terkait tunjangan profesi guru. Disebutkan dalam pasal 105 draf RUU Sisdiknas, guru atau dosen tidak akan lagi menerima tunjangan profesi guru.
Baca juga: Gakkum KLHK Tindak Pengelola Limbah B3 di Jawa Timur
“Pasal 105 poin (a) ini di dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan ini dimaksud adalah UU ketenagakerjaan. Jadi sangat jelas sekali bahwa konsepsi pemerintah terhadap tenaga pendidik, guru dan dosen itu dianggap seperti pekerja, pegawai. Atau dianggap sebagai tenaga kerja di dalam dunia industri. Sehingga akan diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” kata Doni, Selasa (30/8).
“Padahal di dalam UU Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru, pendidik dan juga dosen, merupakan profesi yang mulia dan bermartabat. Karena itu tidak boleh sekadar kesejahteraannya, profesinya dihargai sekadar sebagai seperti upah minimum regional buruh,” imbuh dia.
Guru seharusnya memperoleh tunjangan dan upah yang lebih layak dibandingkan dengan upah masyarakat pada umumnya. Karena itu, lanjut Doni sangat mengherankan bagaimana mungkin pemerintah yang katanya ingin memajukan dan menyejahterakan guru dan dosen, tetapi di dalam penjelasan Undang-Undangnya serta di dalam pasalnya mengatur tentang gaji guru disamakan dengan UU yang berlaku bagi tenaga kerja pada umumnya.
“Ini jelas merupakan sebuah perendahan, pelecehan, martabat dan profesi seorang guru dan dosen. Mungkin, bapak ibu guru juga bertanya, apakah ada jaminan tunjangan sertifikasi kami itu masih akan ada? Jawabannya adalah ya, sebenarnya dalam RUU ini masih ada. Tetapi itu ada di dalam waktu yang terbatas. Maksimal paling lama 2 tahun,” jelas Doni.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 145 ayat 1 dan RUU Sisdiknas, dikatakan tunjangan profesi guru atau dosen hanya berlaku sampai dua tahun sepanjang masih belakunya pasal peralihan.
“(1) Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang guru dan dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat Undang-Undang ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.”
“Pemerintah akan menargetkan setelah UU ini disahkan, dua tahun sudah akan ada peraturan UU turunan. Kalau peraturan UU turunan ini dibuat, sementara di dalam pasal utamanya tidak mengatur tentang norma tunjangan profesi guru, maka sudah akan sangat jelas, setelah dua tahun, setelah ada peraturan ini, maka tunjangan profesi guru benar-benar hilang. Tunjangan profesi dosen benar-benar hilang,” ungkap Doni.
Doni menilai, di dalam draf RUU yang dikembangkan pemerintah saat ini sama sekali tidak menghargai martabat dan profesi guru. Bahkan, ia menyebut tidak memuliakan profesi guru.
“Karena itu, menurut saya sebaiknya membuka mata, membuka hati, agar mendengarkan aspirasi bapak ibu guru dan kemudian memperjuangkan sungguh-sungguh. Bukan hanya sekadar pencitraan. Bukan sekadar omong saja. tetapi harus ada norma mengaturnya di dalam UU Sisdiknas. Ini kalau pemerintah sungguh-sungguh memiliki niat tulus, niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan guru, memuliakan martabat dan profesi guru,” tandasnya. (OL-6)
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengadakan program edukatif Pelindo Mengajar di SDN Pulau Panggang 2 Pagi, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Persatuan Ahli Kimia Indonesia atau PAKI adalah organisasi profesi yang bertujuan untuk mengembangkan dan memajukan ilmu kimia di Indonesia
Kemenko PMK mengungkapkan berdasarkan kerja sama dengan LinkedIn, terdapat 15 profesi yang diprediksi akan berkembang pesat di Indonesia pada 2025.
Kekhawatiran terhadap digitalisasi dan tren teknologi baru yang dianggap menggantikan peran akuntansi tradisional menyebabkan jumlah mahasiswa di program studi akuntansi.
Dalam pelatihan tersebut, peserta diajarkan alur berbisnis dari pendekatan ke masyarakat, motivasi dalam bercocok tanam, hingga cara distribusi produk agribisnis ke buyer.
Data LinkedIn juga menunjukkan bahwa skills yang dibutuhkan untuk sejumlah pekerjaan di Indonesia telah berubah 50% sejak 2016.
Pemerintah, kata dia, sudah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi seluruh guru di Indonesia agar bisa mengikuti program PPG tersebut.
SEBANYAK 100 titik Sekolah Rakyat dipastikan akan beroperasional, setidaknya di awal Agustus 2025. Itu diperkirakan bakal menampung lebih dari 9.700 siswa.
Pendidikan pada usia dini merupakan fase yang sangat penting bagi tumbuh kembang anak di masa depan.
Dalam aturan baru ini, beban kerja tatap muka guru minimal 24 jam per minggu yang dapat dipenuhi dengan pemenuhan tugas pokok, tugas tambahan, dan tugas tambahan lain.
SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu, namun belum penempatan
GUBERNUR Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Harum) menyerahkan bantuan dan insentif melalui program Gratispol dan Jospol di tiga wilayah, yakni Bontang, Kutai Timur, dan Berau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved