Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI.
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Anindito Aditomo menjelaskan RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Kemenag Petakan Mutu Pendidikan Kesetaraan di Pesantren
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Dirinya mengajak masyarakat untuk berpatisipasi dalam masukan dan usulan kepada Kemendikbud-Ristek terkait Rancangan Undangan-Undang ini.
"Selama tahap perencanaan, pemerintah telah menyampaikan draf awal RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya kepada puluhan lembaga dan organisasi. Masukan dari berbagai lembaga dan organisasi tersebut telah dibahas dan dipertimbangkan dalam penyusunan draf selanjutnya," kata Anindito saat dihubungi, Jumat (26/8).
Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, maka pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik.
Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.
Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut. Selain itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," ujar Anindito.
Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.
"Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," ujar Yasonna. (OL-6)
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved