Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PASCAPENANGKAPAN Rektor Universitas Lampung (Unila) bersama petinggi kampus lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, muncul desakan menghapus seleksi jalur mandiri masuk PTN. Jalur tersebut dinilai rawan korupsi dan sering disalahgunakan sejumlah oknum di PTN.
Dirjen Dikti-Ristek Kemendikbud-Ristek Prof. Nizam mengungkapkan terkait kasus tersebut yang menyimpang adalah oknum. Sementara, sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang berlaku selama ini yakni mulai dari SNMPTN, SBMPTN dan seleksi mandiri sudah ideal.
"Saya rasa yang salah bukan sistemnya tapi oknumnya. Prinsipnya tidak boleh ada mahasiswa yang tidak dapat masuk kuliah karena alasan ekonomi," ujar Nizam, Senin (22/8).
Jalur PMB yang ditetapkan dan berlaku di semua PTN pada dasarnya memberi kesempatan seluas-luasnya kepada semua calon mahasiswa untuk bisa mengakses ke PTN. Untuk kelompok masyarakat kurang mampu diberi afirmasi 20%, termasuk lewat jalur mandiri.
"Sistemnya saya rasa sudah cukup baik. Prinsipnya mahasiswa dari kelompok masyarakat manapun mendapatkan kesempatan yang sama masuk PTN, bahkan untuk masyarakat kurang mampu ada afirmasi, karena minimal 20% mahasiswa harus dari kelompok kurang mampu. Hal tersebut berlaku untuk semua jalur PMB. Kekurangan persentase mahasiswa kurang mampu bahkan harus diisi melalui afirmasi jalur mandiri," tuturnya.
Baca juga: Majelis Rektor Tegaskan Seleksi Mandiri PTN Berbasis Akademik
Begitu pula dengan sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal. Mahasiswa membayar sesuai kemampuannya masing-masing. Artinya biaya tersebut tidak dikenakan secara merata tetapi dibagi per kelompok sesuai kemampuan ekonominya.
Meski demikian, Nizam mengungkapkan kasus Unila merupakan pembelajaran penting terkait perbaikan sistem pengawasan. Lantas, Kemendikbud-Ristek akan meningkatkan pengawasan pada PMB di PTN.
"Tentu kasus Unila ini menjadi pengingat kami untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pengawasan dalam sistem PMB di PTN," tukasnya.(JDP-Bianca/OL-5)
PERUBAHAN status Universitas Terbuka (UT) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) tidak serta-merta membuat perguruan tinggi tersebut meningkatkan biaya pendidikan.
Para pimpinan gereja yang tergabung dalam Sekber UEM memberikan dukungan penuh dalam pendirian universitas negeri umum di Kabupaten Tapanuli Utara.
Untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik, generasi muda perlu memiliki pemahaman akan pentingnya asuransi jiwa Syariah.
Dr.Hj,Siti Nur Azizah,SH, M.Hum yang menjabat Wakil Rektor Bidang IV adalah putri keempat Wakil Presiden RI, K.H. Ma'ruf Amin dan (Alm.) Hj. Siti Churiyyah.
Dikatakan oleh Ki Hajar Dewantoro, jika anak didik tidak kita ajar dengan kebangsaan dan nasionalisme, maka mereka di masa depan mungkin akan menjadi lawan kita.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menolak cara pemilihan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) ditunjuk langsung oleh Menteri Agama (Menag).
Bustanul Arifin mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga kesehatan hewan melalui penyiapan bahan baku produksi dan peningkatan mutu obat hewani.
"Karena pada dasarnya BSKDN sangat membutuhkan keahlian-keahlian penelitian yang salah satunya melalui kehadiran para mahasiswa ini," ungkapnya.
Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
KASUS suap jalur mandiri yang menyeret eks Rektor Universitas Lampung Karomani dan kroninya pada 2022 lalu, menjadi pelajaran penting. Transparansi harus dikedepankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved