Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra berhasil menangkap 2 orang pelaku penjual sisik dan lidah trenggiling. Kedua pelaku berinisial H (39) dan D (27) ditangkap pada tanggal 19 Agustus 2022 di Jl. STM, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 kg sisik trenggiling, 8 potong lidah trenggiling yang sudah dikeringkan, 1 mobil beserta kunci, 1 STNK, 1 handphone dan 1 selimut yang digunakan untuk menutupi karung berisi sisik trenggiling.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengungkapkan, saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra telah menetapkan H sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Sumatra Utara, sedangkan D masih berstatus sebagai saksi. Untuk barang bukti saat ini diamankan di Kantor Gakkum KLHK Seksi I Medan.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," kata Subhan dalam keterangan resmi, Senin (22/8).
Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang berinisial H yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara menawarkan 50 kg sisik trenggiling dan 15 potong lidah trenggiling pada tanggal 23 Juli 2022.
Atas informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra menurunkan tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di Kabupaten Tapanuli Utara. Hasil yang diperoleh benar H melakukan penjualan sisik dan lidah trenggiling. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2022 dilakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan melakukan tangkap tangan terhadap H dan D.
"Selanjutnya, Tim membawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Kantor Gakkum KLHK Seksi I Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: Polda Bali Gagalkan Perdagangan Puluhan Ekor Penyu Hijau
Subhan melanjutkan, saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya.
"Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya.(OL-5)
Tak hanya memperlihatkan cara memasak, Chef Steby juga membeberkan fakta dan tips dalam mengolah masakan tersebut.
FKS kali ini menghadirkan lebih dari 90 pelaku usaha kuliner yang mayoritas kuliner khas Medan
Medan, ibukota Sumatera Utara, tidak hanya terkenal dengan keindahan alam dan budayanya, tetapi juga dengan kekayaan kulinernya yang menggugah selera.
Tempat wisata di Medan menjadi daya tarik utama di balik kekayaan budaya yang dimiliki salah satu kota terbesar di Indonesia ini.
Babak penyisihan grup kompetisi Liga 2 akan dimulai pada 17 Oktober. Rencananya, kompetisi kasta kedua yang menggunakan format single round robin itu akan berakhir pada 5 Desember.
Alasan lain pemberhentian tak lain karena kelima pemain dianggap tak mampu meningkatkan staminanya
Awalnya Bandung Zoo memiliki empat indukan dan sekarang sudah berkembang dan jumlahnya menjadi 13 ekor.
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Di Malaysia misalnya, monyet terlihat mengunyah tali dari masker lama yang dibuang di perbukitan.
Sebanyak 11 satwa itu di antaranya harimau, rusa, buaya, hingga burung cenderawasih. Bahkan, kepemilikan satwa oleh AM terbilang ilegal.
Taman Margasatwa Ragunan telah lebih dulu ditutup karena dampak Covid-19 yakni pada 16 maret 2020.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial di grup WhatsApp serta Facebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved