Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Gakkum KLHK Ringkus Pelaku Perdagangan Bagian Tubuh Trenggiling di Medan

Atalya Puspa
22/8/2022 10:44
Gakkum KLHK Ringkus Pelaku Perdagangan Bagian Tubuh Trenggiling di Medan
Ilustrasi: Petugas memperlihatkan sisik dari hewan trenggiling(ANTARA FOTO/Jessica Helena )

TIM Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra berhasil menangkap 2 orang pelaku penjual sisik dan lidah trenggiling. Kedua pelaku berinisial H (39) dan D (27) ditangkap pada tanggal 19 Agustus 2022 di Jl. STM, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 kg sisik trenggiling, 8 potong lidah trenggiling yang sudah dikeringkan, 1 mobil beserta kunci, 1 STNK, 1 handphone dan 1 selimut yang digunakan untuk menutupi karung berisi sisik trenggiling.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengungkapkan, saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra telah menetapkan H sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Sumatra Utara, sedangkan D masih berstatus sebagai saksi. Untuk barang bukti saat ini diamankan di Kantor Gakkum KLHK Seksi I Medan.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," kata Subhan dalam keterangan resmi, Senin (22/8).

Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang berinisial H yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara menawarkan 50 kg sisik trenggiling dan 15 potong lidah trenggiling pada tanggal 23 Juli 2022.

Atas informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra menurunkan tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di Kabupaten Tapanuli Utara. Hasil yang diperoleh benar H melakukan penjualan sisik dan lidah trenggiling. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2022 dilakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan melakukan tangkap tangan terhadap H dan D.

"Selanjutnya, Tim membawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Kantor Gakkum KLHK Seksi I Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Baca juga:  Polda Bali Gagalkan Perdagangan Puluhan Ekor Penyu Hijau

Subhan melanjutkan, saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya.

"Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya