Minggu 21 Agustus 2022, 09:23 WIB

Mahasiswa Unila yang Masuk Jalur Suap Cacat Hukum, Nasibnya Gimana?

Candra Yuri Nuralam | Humaniora
Mahasiswa Unila yang Masuk Jalur Suap Cacat Hukum, Nasibnya Gimana?

dok.medcom.id
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penerimaan mahasiswa melalui jalur suap seharusnya dinyatakan cacat secara yuridis.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di kampusnya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) segera membahas nasib mahasiswa yang masuk Unila jalur suap.

"Saya belum dapat mengambil putusan saat ini, mungkin akan kami rapatkan di kementerian bagaimana status mahasiswa ini," kata Inspektorat Kemendikbud Ristek Lindung Saut Maruli Sirait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8)

Lindung mengatakan status para mahasiswa Unila yang masuk jalur orang dalam itu perlu dikaji dan dievaluasi. Pasalnya, mereka masuk dengan cara curang.

"Karena ini juga menyangkut pertama adanya pelanggaran hukum, namun, mahasiswanya bagaimana ini?" ujar Lindung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penerimaan mahasiswa melalui jalur suap seharusnya dinyatakan cacat secara yuridis. Menurutnya, harus ada konsekuensi dari tindakan curang dalam penerimaan mahasiswa baru itu.

"Status mahasiswanya ini kan urusan administrasi, jadi rekrutmen mahasiswa baru sampai kelulusan itu adalah administrasi akademik. Kalau ada cacat yuridis di dalamnya, tentu kemudian di masing-masing perguruan tinggi itu ada aturan masing-masing," tutur Ghufron.

Nemun, KPK enggan ikut campur dalam pengambilan keputusan terhadap para mahasiswa Unila yang masuk melalui jalur suap. Ranah KPK cuma memproses hukum Karomani karena menerima suap.

"Kami, KPK menghormati, yang jelas KPK hanya akan melakukan kewenangannya dalam proses penegakan hukum korupsinya, persoalan administrasi konsekuensinya bagi mahasiswanya itu kami menghormati peraturan administrasi akademik perguruan tinggi masing-masing," tutur Ghufron.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila, Karoman; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-13)

Baca Juga: OTT Rektor, KPK: Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Peluang Korupsi

 

Baca Juga

Dok. Burung Indonesia

Indonesia Kokohkan Gelar 'Negara dengan Spesies Burung Endemis Terbanyak di Dunia'

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 00:06 WIB
KEANEKARAGAMAN burung di Indonesia pada 2023 bertambah sebanyak 11 spesies dan terdapat pengurangan sebanyak tiga...
Ist

Ketua DPRD Bogor: Memuliakan Lansia Merupakan Amanat Konstitusi 

👤Media Indonesia 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:07 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan bahwa memuliakan lansia merupakan kewajiban dasar umat beragama sekaligus amanat...
Media Center Haji 2023

Tidak Ada Jemaah Haji yang Telantar di Madinah

👤Windy Dyah Indriantari 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:05 WIB
PANITIA Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menegaskan dan memastikan bahwa jemaah haji kelompok terbang (kloter) 14 embarkasi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya