Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di kampusnya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) segera membahas nasib mahasiswa yang masuk Unila jalur suap.
"Saya belum dapat mengambil putusan saat ini, mungkin akan kami rapatkan di kementerian bagaimana status mahasiswa ini," kata Inspektorat Kemendikbud Ristek Lindung Saut Maruli Sirait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8)
Lindung mengatakan status para mahasiswa Unila yang masuk jalur orang dalam itu perlu dikaji dan dievaluasi. Pasalnya, mereka masuk dengan cara curang.
"Karena ini juga menyangkut pertama adanya pelanggaran hukum, namun, mahasiswanya bagaimana ini?" ujar Lindung.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penerimaan mahasiswa melalui jalur suap seharusnya dinyatakan cacat secara yuridis. Menurutnya, harus ada konsekuensi dari tindakan curang dalam penerimaan mahasiswa baru itu.
"Status mahasiswanya ini kan urusan administrasi, jadi rekrutmen mahasiswa baru sampai kelulusan itu adalah administrasi akademik. Kalau ada cacat yuridis di dalamnya, tentu kemudian di masing-masing perguruan tinggi itu ada aturan masing-masing," tutur Ghufron.
Nemun, KPK enggan ikut campur dalam pengambilan keputusan terhadap para mahasiswa Unila yang masuk melalui jalur suap. Ranah KPK cuma memproses hukum Karomani karena menerima suap.
"Kami, KPK menghormati, yang jelas KPK hanya akan melakukan kewenangannya dalam proses penegakan hukum korupsinya, persoalan administrasi konsekuensinya bagi mahasiswanya itu kami menghormati peraturan administrasi akademik perguruan tinggi masing-masing," tutur Ghufron.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila, Karoman; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-13)
Baca Juga: OTT Rektor, KPK: Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Peluang Korupsi
Presiden Prabowo tegaskan komitmen integritas pasca OTT KPK terhadap Immanuel Ebenezer, menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang terjerat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Prabowo Subianto selalu menyuarakan isu-isu terkait pemberantasan korupsi. Dia pun mengaku terkejut usai mendengar kabar OTT terhadap Wamenaker itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Puluhan mobil dan motor mahal disita penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Ada sembilan orang lain yang terjaring.
Data itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru miliknya. Noel menyerahkan laporan pada 17 Januari 2025.
Alim Anggono menyebut Universitas Cakrawala memang lahir dari mimpi anak-anak muda.
M Saifulloh menyampaikan komitmennya untuk membawa Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) menjadi pusat pendidikan tinggi yang bereputasi global dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih meninggalkan ruangan acara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Didi Sukyadi.
Setiap mahasiswa penerima program Satu keluarga satu Sarjana akan mendapat bantuan Biaya Hidup sebesar Rp1.400.000 per bulan.
Universitas Terbuka secara resmi mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor untuk periode 2025–2030.
Mantan Rektor Universitas Paramadina yang juga anggota Senat, Anies Baswedan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga nilai-nilai kebersamaan dan harmoni dalam organisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved