Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pelimpahan perkara ini dilakukan dengan menyerahkan satu orang tersangka atas nama LN beserta barang bukti berupa satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), tiga buah kandang besi dan dua buah Handphone kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Sebelumnya tersangka LN telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, pada tanggal 9 Juni 2022, tim operasi Balai Gakkum Jabalnusra, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, dan Polda Jatim berhasil mengamankan LN di rumahnya di Jl. Kangean Perum Pondok Asri Kotim, RT.005/RW.005, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Pada saat diamankan, LN kedapatan sedang menyimpan dan memelihara satwa dilindungi undang-undang yang akan diperjualbelikan berupa 1 (satu) ekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), 1 (satu) ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 (satu) ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus). Berdasarkan hasil pantauan, LN diketahui sangat aktif menawarkan jenis-jenis satwa baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi secara online melalui media sosial miliknya.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, mengatakan, kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime). Penyidik telah menjerat tersangka LN dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Baca juga: Butuh Pemanfaatan Teknologi dalam Upaya Pelestarian Satwa Liar
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda mengatakan kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem.
"KLHK berkomitmen dan serius untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami tidak berhenti mengejar serta menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera," tegas Yazid.
Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun Gakkum KLHK telah melakukan 1.834 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 435 di antaranya merupakan operasi tumbuhan dan satwa liar. Sementara itu, sebanyak 1.241 kasus, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, telah dibawa ke pengadilan.(OL-5)
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Gakkum berhasil menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia ke Luar Negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan 2 pelaku
DUTA Besar Turki untuk Indonesia Talip Kucukcan dan Anggota Parlemen Majelis Agung Turki Serkan Bayram menyambangi NasDem Tower, DPP Partai NasDem, Jakarta, pada Jumat, (13/6).
Kesepakatan IEU-CEPA menjadi peluang strategis bagi Indonesia melakukan pengalihan perdagangan di tengah dinamika kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu United States Trade Representative Jamieson Greer dalam MCM OECD 2025 di Paris untuk memperkuat kerja sama perdagangan.
Investasi Indonesia ke Amerika Serikat bisa menjadi salah satu pilihan menghadapi kebijakan tarif resiprokal presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang nilai perdagangan bilateral Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) berpotensi menembus US$120 miliar.
Indonesia menempati peringkat ke-122 secara global dan paling rendah dalam keterbukaan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved