Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pelimpahan perkara ini dilakukan dengan menyerahkan satu orang tersangka atas nama LN beserta barang bukti berupa satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), tiga buah kandang besi dan dua buah Handphone kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Sebelumnya tersangka LN telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, pada tanggal 9 Juni 2022, tim operasi Balai Gakkum Jabalnusra, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, dan Polda Jatim berhasil mengamankan LN di rumahnya di Jl. Kangean Perum Pondok Asri Kotim, RT.005/RW.005, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Pada saat diamankan, LN kedapatan sedang menyimpan dan memelihara satwa dilindungi undang-undang yang akan diperjualbelikan berupa 1 (satu) ekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), 1 (satu) ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 (satu) ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus). Berdasarkan hasil pantauan, LN diketahui sangat aktif menawarkan jenis-jenis satwa baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi secara online melalui media sosial miliknya.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, mengatakan, kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime). Penyidik telah menjerat tersangka LN dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
Baca juga: Butuh Pemanfaatan Teknologi dalam Upaya Pelestarian Satwa Liar
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda mengatakan kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem.
"KLHK berkomitmen dan serius untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami tidak berhenti mengejar serta menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera," tegas Yazid.
Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun Gakkum KLHK telah melakukan 1.834 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 435 di antaranya merupakan operasi tumbuhan dan satwa liar. Sementara itu, sebanyak 1.241 kasus, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, telah dibawa ke pengadilan.(OL-5)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) menutup perdagangan terakhir tahun 2025 dengan kinerja positif, menguat tipis sebesar 2,68 poin.
Anjloknya harga emas pada perdagangan hari ini memberikan tekanan langsung terhadap sentimen saham-saham tambang emas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Sektor non-migas menjadi pendorong utama surplus perdagangan Batam pada September 2025, dengan mesin dan peralatan listrik (HS 85) mendominasi ekspor dengan nilai US$831,02 juta.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan pentingnya dukungan terhadap investasi asing sebagai bagian dari upaya mempercepat kemakmuran nasional.
Indonesia mendorong penyelesaian perundingan reviu ASEAN-India Trade in Goods Agreement (AITIGA) pada akhir 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved