Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
HIMPUNAN Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) melaporkan bahwa mayoritas gaji pendidik PAUD Non Formal di Indonesia masih jauh dari standar UMR. Berdasarkan data base PP HIMPAUDI, dari 150 ribu anggota, tercatat 72,07% diantaranya menerima gaji di bawah Rp250.000.
"Ini menunjukan rendahnya gaji guru PAUD, jauh dari kelayakan. Tidak sedikitpun setara dengan UMR. Padahal seharusnya gaji seorang guru karena pekerjaan profesionalnya diatas UMR. Tercatat fakta bahwa mayoritas pendidik PAUD Non Formal (72,07%) bergaji lebih kecil dari Rp250.000," ujar Ketua Umum PP HIMPAUDI, Netti Herawati dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Sementara, lanjutnya, sebanyak 17,41% pendidik PAUD nonformal bergaji antara Rp25000 - Rp500.000. Kemudian 8,73% menerima gaji antara Rp500.000 - Rp1.000.000, dan hanya 1,8% pendidikan PAUD bergaji lebih dari Rp1.000.000.
Baca juga: Mensos Pastikan telah Hapus NIK ASN yang Menerima Bansos
Angka tersebut tentu saja sangat mengkhawatirkan dan menjadi PR bersama dalam upaya mewujudkan pendidikan PAUD yang profesional. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, para pejuang pendidikan dasar di usia emas itu harus mencari kerja sampingan juga.
Netti mengungkapkan bahwa adanya diskriminasi dan tidak diakuinya Pendidik PAUD Non Formal sebagai guru. Hal itu berkorelasi dengan mutu pendidik dan lembaga PAUD Non Formal.
Kualitas pendidik PAUD Non Formal lebih rendah dari pendidik PAUD formal. Data Studi Kemendikbud tahun 2021 tetrhadap 117.632 guru PAUD (Formal dan Non Formal) menunjukan mutu guru PAUD Non Formal lebih rendah dari guru PAUD Formal.
"Jumlah guru yang sudah S1 lebih rendah di PAUD Non Formal (31%) vs PAUD Formal (69%). Status akeditasi A (Unggul) PAUD Non Formal (11,4%) jauh lebih rendah dibanding PAUD Formal (88,6%)," jelasnya.
Netti menegaskan betapa strategis lembaga pendidikan PAUD baik Formal maupun Non Formal. Menurut aturan dan kondisi di lapangan saat ini, PAUD Formal melayani anak usia 5-6 tahun sedangkan PAUD Non Formal melayani usia 0-6 tahun.
Data BPS tahun 2021 menunjukan peserta didik pada jalur PAUD Non Formal usia <1 tahun sebesar 13.56% dan usia 1-4 tahun 57.16% selain itu ada peserta didik usia 5-6 tahun juga yang dilayani di PAUD Non Formal.
"Hal ini berarti, lebih dari 70,72% peserta didik PAUD beresiko mendapatkan kualitas pembelajaran yang mutunya lebih rendah dari Formal," tuturnya.
Baca juga: Ini Wilayah Prioritas Vaksin Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan
Di sisi lain, menurut para ahli 'kapasitas kecerdasan anak bertambah 50% untuk rentang usia 0-4 tahun dan hanya bertambah 30% pada rentang usia 4-8 tahun. Masa anak-anak dari usia 0 sampai dengan 8 tahun atau masa anak usia dini disebut masa emas atau golden age yang hanya terjadi satu kali dalam perkembangan kehidupan manusia.
"Jika pendidik PAUD Non Formal tidak diakui profesinya sebagai guru yang berarti tidak mendapatkan hak profesionalnya, maka akan berdampak terhadap mutu pembelajaran yang diberikannya kepada peserta didik. Secara berkelanjutan berdampak terhadap mutu peserta didik saat menjalani Pendidikan di SD, SMP dan SMA bahkan Pendidikan Tinggi," jelasnya.
Netti berharap agar diskriminasi tersebut bisa segera dihilangkan. Bersamaan dengan revisi UU Sisdiknas yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek, sudah selayaknya PAUD Non Formal mendapat pengakuan dan payung hukum.
Negara seharusnya mendengar suara dan aspirasi warga negara. Apalagi jika melihat fakta 98% Satuan PAUD saat ini bukanlah PAUD Negeri tapi PAUD yang didirikan swadaya masyarakat.
Masyarakat telah sangat besar perannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi janji dan tugas negara. Apalagi jika melihat usia PAUD adalah usia keemasan dalam seluruh siklus hidup manusia. Tidak boleh ada malpraktik pendidikan yang justru berasal dari landasan hukum.
"Mengingat Revisi UU Sisdiknas saat ini sedang berlangsung, maka kami memohon semua pihak untuk membantu kami mendorong perubahan Revisi UU Sisdiknas yang mengakui Hak Profesi Guru PAUD Non Formal," tandasnya. (H-3)
SEBANYAK 100 titik Sekolah Rakyat dipastikan akan beroperasional, setidaknya di awal Agustus 2025. Itu diperkirakan bakal menampung lebih dari 9.700 siswa.
Pendidikan pada usia dini merupakan fase yang sangat penting bagi tumbuh kembang anak di masa depan.
Dalam aturan baru ini, beban kerja tatap muka guru minimal 24 jam per minggu yang dapat dipenuhi dengan pemenuhan tugas pokok, tugas tambahan, dan tugas tambahan lain.
SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu, namun belum penempatan
GUBERNUR Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Harum) menyerahkan bantuan dan insentif melalui program Gratispol dan Jospol di tiga wilayah, yakni Bontang, Kutai Timur, dan Berau.
Keresahan terkait dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para guru.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
TPPK yang dibentuk di setiap sekolah bertugas melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
THEFI 2025 berawal pada 9 Agustus di Jakarta, lalu berlanjut di 10 Agustus di Bandung, 12 Agustus di Makassar, 14 Agustus di Surabaya, dan 16 – 17 Agustus di Medan.
DORONG pemanfaatan hasil TKA untuk kebutuhan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 kembali menghadirkan program unggulan bertajuk GIIAS Education Day pada Rabu (30/7) di ICE BSD City, Tangerang.
PADA 124 tahun yang lalu, tepatnya pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina mengumumkan kebijakan politik etis Belanda untuk rakyat kolonialnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved