Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
HIMPUNAN Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) melaporkan bahwa mayoritas gaji pendidik PAUD Non Formal di Indonesia masih jauh dari standar UMR. Berdasarkan data base PP HIMPAUDI, dari 150 ribu anggota, tercatat 72,07% diantaranya menerima gaji di bawah Rp250.000.
"Ini menunjukan rendahnya gaji guru PAUD, jauh dari kelayakan. Tidak sedikitpun setara dengan UMR. Padahal seharusnya gaji seorang guru karena pekerjaan profesionalnya diatas UMR. Tercatat fakta bahwa mayoritas pendidik PAUD Non Formal (72,07%) bergaji lebih kecil dari Rp250.000," ujar Ketua Umum PP HIMPAUDI, Netti Herawati dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Sementara, lanjutnya, sebanyak 17,41% pendidik PAUD nonformal bergaji antara Rp25000 - Rp500.000. Kemudian 8,73% menerima gaji antara Rp500.000 - Rp1.000.000, dan hanya 1,8% pendidikan PAUD bergaji lebih dari Rp1.000.000.
Baca juga: Mensos Pastikan telah Hapus NIK ASN yang Menerima Bansos
Angka tersebut tentu saja sangat mengkhawatirkan dan menjadi PR bersama dalam upaya mewujudkan pendidikan PAUD yang profesional. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, para pejuang pendidikan dasar di usia emas itu harus mencari kerja sampingan juga.
Netti mengungkapkan bahwa adanya diskriminasi dan tidak diakuinya Pendidik PAUD Non Formal sebagai guru. Hal itu berkorelasi dengan mutu pendidik dan lembaga PAUD Non Formal.
Kualitas pendidik PAUD Non Formal lebih rendah dari pendidik PAUD formal. Data Studi Kemendikbud tahun 2021 tetrhadap 117.632 guru PAUD (Formal dan Non Formal) menunjukan mutu guru PAUD Non Formal lebih rendah dari guru PAUD Formal.
"Jumlah guru yang sudah S1 lebih rendah di PAUD Non Formal (31%) vs PAUD Formal (69%). Status akeditasi A (Unggul) PAUD Non Formal (11,4%) jauh lebih rendah dibanding PAUD Formal (88,6%)," jelasnya.
Netti menegaskan betapa strategis lembaga pendidikan PAUD baik Formal maupun Non Formal. Menurut aturan dan kondisi di lapangan saat ini, PAUD Formal melayani anak usia 5-6 tahun sedangkan PAUD Non Formal melayani usia 0-6 tahun.
Data BPS tahun 2021 menunjukan peserta didik pada jalur PAUD Non Formal usia <1 tahun sebesar 13.56% dan usia 1-4 tahun 57.16% selain itu ada peserta didik usia 5-6 tahun juga yang dilayani di PAUD Non Formal.
"Hal ini berarti, lebih dari 70,72% peserta didik PAUD beresiko mendapatkan kualitas pembelajaran yang mutunya lebih rendah dari Formal," tuturnya.
Baca juga: Ini Wilayah Prioritas Vaksin Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan
Di sisi lain, menurut para ahli 'kapasitas kecerdasan anak bertambah 50% untuk rentang usia 0-4 tahun dan hanya bertambah 30% pada rentang usia 4-8 tahun. Masa anak-anak dari usia 0 sampai dengan 8 tahun atau masa anak usia dini disebut masa emas atau golden age yang hanya terjadi satu kali dalam perkembangan kehidupan manusia.
"Jika pendidik PAUD Non Formal tidak diakui profesinya sebagai guru yang berarti tidak mendapatkan hak profesionalnya, maka akan berdampak terhadap mutu pembelajaran yang diberikannya kepada peserta didik. Secara berkelanjutan berdampak terhadap mutu peserta didik saat menjalani Pendidikan di SD, SMP dan SMA bahkan Pendidikan Tinggi," jelasnya.
Netti berharap agar diskriminasi tersebut bisa segera dihilangkan. Bersamaan dengan revisi UU Sisdiknas yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek, sudah selayaknya PAUD Non Formal mendapat pengakuan dan payung hukum.
Negara seharusnya mendengar suara dan aspirasi warga negara. Apalagi jika melihat fakta 98% Satuan PAUD saat ini bukanlah PAUD Negeri tapi PAUD yang didirikan swadaya masyarakat.
Masyarakat telah sangat besar perannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi janji dan tugas negara. Apalagi jika melihat usia PAUD adalah usia keemasan dalam seluruh siklus hidup manusia. Tidak boleh ada malpraktik pendidikan yang justru berasal dari landasan hukum.
"Mengingat Revisi UU Sisdiknas saat ini sedang berlangsung, maka kami memohon semua pihak untuk membantu kami mendorong perubahan Revisi UU Sisdiknas yang mengakui Hak Profesi Guru PAUD Non Formal," tandasnya. (H-3)
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
KEGELISAHAN guru terhadap kehadiran teknologi di ruang kelas kerap dianggap sebagai gejala baru.
Guru dan mahasiswa dilibatkan dalam pendidikan gizi di sekolah penerima MBG untuk meningkatkan kesadaran nutrisi dan mengoptimalkan konsumsi makanan siswa.
Saat harga tiket masuk ke museum murah saja, faktanya minat publik untuk wisata edukasi masih rendah.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan kementeriannya memberikan bantuan kepada ribuan guru korban bencana Sumatra berupa banjir bandang.
INDONESIA ialah negeri yang tak terpisahkan dari dinamika alamnya.
Abad ke-21, menurut Prabowo, merupakan abad ilmu pengetahuan dan teknologi.
GURU Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Achmad Tjachja Nugraha, menilai Sekolah Rakyat merupakan langkah paling rasional untuk mengatasi kesenjangan pendidikan.
PENDIDIKAN kerap dimaknai sebatas proses belajar-mengajar di ruang kelas. Padahal, mutu pendidikan sesungguhnya dibangun oleh sebuah ekosistem yang lebih luas.
MENTERI Kesehatan memiliki ambisi besar untuk mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat (SR) se-Jawa Timur.
Pelaksanaan TKA SD dan SMP tahun 2026 diawali dengan pendaftaran peserta 19 Januari hingga 28 Februari 2026,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved