Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
MENTERI Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan telah menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) ASN dan PNS yang menerima bantuan sosial (bansos). Kasus tersebut terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun 2021.
"Sekarang sudah kita coret. Yang 2021 pun even (bahkan) mulai April sampai ke sini, 2021 Maret ke sini," ujar Risma di Gedung Kemensos Cawang Kencana, Jakarta Timur, Kamis, (28/7).
Risma menyebut pada Januari-April 2021, pengawasan terhadap bansos masih belum baik. Saat ini, ia memastikan ASN dan PNS yang menerima dana bansos telah mengembalikan ke negara.
Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua untuk Nakes Dimulai Besok
Kendati demikian, Risma tidak mengetahui besaran dana bansos yang telah dikembalikan negara. Sementara itu, meski ditemukan ada penyelewengan bansos, BPK telah memberikan predikat wajar tanpa pengecualin (WTP) terhadap laporan keungan Kemensos tahun 2022.
"BPK menilai Kemensos mendapatkan apresiasi dan kita berikan WTP. Karena hanya 2,5 persen penyimpangan dari Rp120 triliungb (anggaran) yang ada di Kemensos," terang anggota III BPK Achsanul Qosasi. (H-3)
Mensos berharap pemerintah daerah dapat menaati seluruh peraturan yang ada agar distribusi bansos dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Gagal salur ini disebabkan oleh banyak hal. Di antaranya adanya perubahan nama atau ada ketidakcocokan administrasi.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Pemerintah diminta menggunakan standar World Bank untuk lower middle income country untuk poverty rate sebesar US$3,65 per hari atau Rp61 ribu per hari untuk mengategorikan garis kemiskinan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved