Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sistem Jaminan Sosial Nasional Upaya Perlindungan di Masa Pandemi dan Perang

M. Iqbal Al Machmudi
28/7/2022 09:05
Sistem Jaminan Sosial Nasional Upaya Perlindungan di Masa Pandemi dan Perang
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat(MI/HARYANTO )

SITUASI pandemi ditambah kemudian saat ini kondisi global adanya perang ketegangan Rusia dengan Ukraina berdampak signifikan kepada banyak sektor terutama sektor ekonomi dan ketahanan pangan

Masyarakat menyadari bahwa untuk kepentingan pemulihan ekonomi nasional pemerintah telah memberikan beragama stimulus pada sektor-sektor potensial yang hasilnya sudah mulai terasa saat ini.

"Namun kita tidak boleh lalai dan tidak boleh lengah apalagi melihat kondisi global yang rasa-rasanya tidak bisa kita hindari akan memberikan dampak baik secara langsung atau tidak langsung kepada kita," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam Forum Diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (27/7).

Baca juga: KLHK Gelar Sosialisasi Rencana Indonesia's Folu Net Sink 2030

Oleh sebab itu, lanjut Lestari, jaringan sosial ataupun bantuan sosial yang merupakan sistem perlindungan sosial negara terhadap warganya untuk sebuah kehidupan yang adil dan layak dalam setiap situasi perlu mendapatkan perhatian dan juga perlu dilihat Bagaimana kemudian antisipasinya.

Memiliki kesiapan jaminan sosial menjadi sebuah bentuk kebutuhan.

Krisis global ada di depan mata tidak dapat dihindari, namun tidak perlu takut karena yakin krisis yang ada dapat diantisipasi terutama negara memiliki langkah-langkah dan rencana jangka panjang yang antisipatif dan adaptif untuk melindungi warganya.

"Sistem Jaminan Sosial Nasional sesungguhnya adalah salah satu wujud upaya perlindungan sosial yang direlasasikan oleh negara demi menjamin bahwa seluruh warga mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak," ungkapnya.

Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesungguhnya berpijak pada 3 asas yakni asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan.

"Untuk itulah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibentuk sebagai sebuah badan hukum yang petugas untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dengan mengerucut pada pengelolaan dan sosial untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya