Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pencegahan tindak kekerasan seksual pada anak harus benar-benar direalisasikan dengan langkah yang terukur. Peran aktif orang tua dalam memberi pemahaman terhadap keluarga terkait tindak kekerasan seksual sangat penting.
"Penguatan berbagai langkah pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak harus konsisten dilakukan, untuk menekan angka kasus kekerasan seksual di tanah air," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7).
Baca juga: Pakar: Kurikulum Merdeka Harus Diterapkan Serentak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022. Tindak kekerasan seksual terhadap anak di sejumlah kota di Indonesia baik terjadi di lingkungan sekolah, di rumah bahkan di transportasi publik, juga merebak pada beberapa bulan terkahir.
"Angka itu menunjukkan kekerasan seksual marak terjadi pada anak, sehingga diperlukan berbagai upaya pencegahan dari setiap lapisan masyarakat," ungkapnya.
Karena itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, pemahaman keluarga, sebagai satuan masyarakat terkecil, terkait pencegahan tindak kekerasan seksual juga harus diperkuat secara konsisten. Penguatan pemahaman orang tua tentang berbagai upaya untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak, tegas Rerie, sangat penting dan harus menjadi prioritas.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah segera melakukan kolaborasi yang baik untuk mendorong penguatan pemahaman setiap keluarga sehingga mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak.
"Upaya penguatan pemahaman keluarga terkait pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak itu harus dengan langkah-langkah yang terukur agar upaya yang dilakukan memberi dampak nyata terhadap pengurangan jumlah kasus," ungkpanya.
Rerie juga sangat berharap sosialisasi UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilakukan secara masif, agar kesadaran masyarakat untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak, terus meningkat. Selain itu, Rerie juga mendorong agar Pemerintah segera menyelesaikan sejumlah aturan teknis yang dipersyaratkan olah UU no 12 tahun 2022.
"Agar upaya penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air bisa dilakukan dengan seadil-adilnya, terutama bagi para korban," ujarnya. (OL-6)
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan opsi pembelajaran daring untuk penghematan BBM harus dipersiapkan matang, termasuk kesiapan SDM.
POSKO Mudik Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Tengah (Jateng) layani pemudik tetap bugar menuju kampung halaman di momen libur Lebaran 2026.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan kebinekaan harus menjadi kekuatan bangsa di tengah momentum perayaan Nyepi dan Idul Fitri.
Tradisi mudik Lebaran harus mampu dimanfaatkan untuk melestarikan nilai-nilai persatuan dan toleransi di tengah masyarakat.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
RUU PPRT resmi jadi inisiatif DPR RI pada 12 Maret 2026. Lestari Moerdijat tegaskan pentingnya UU PPRT untuk perlindungan pekerja dan kepastian hubungan kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved