Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PANJA Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan langkah antisipatif terhadap modus penggunaaan bentuk badan usaha korporasi yang diubah menjadi bentuk usaha koperasi oleh pelaku perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan untuk menghindari pembayaran denda administrasi sesuai pasal 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Panja akan panggil perusahaan yang melanggar, tetapi kami minta KLHK, khususnya Dirjen Penegakan Hukum untuk tidak ragu melakukan tindakan kepada mereka yang menguasai hutan tanpa izin negara dengan menggandeng KPK, Bareskrim dan Kejaksaan Agung yang hari ini sangat konsen menyelesaikan masalah publik," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.
Pernyataan Dedi disampaikan dalam RDP antara Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan kawasn Hutan Komisi IV DPR RI dengan Sekjen KLHK, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan Dirjen Gakkum KLHK di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
Di tempat yang sama, Anggota Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema mempertanyakan mengenai tantangan dalam membenahi kerusakan hutan dan lingkungan hidup.
Sekretaris Jenderal KLHK mengungkapkan, beberapa tantangan dalam membenahi kerusakan hutan dan lingkungan, di antaranya keterbatasan data citra satelit resolusi tinggi, keterbatasan anggaran dan tenaga appraisal, keterbatasan personil verifikasi lapangan dan tim spasial, keterbatasan data laporan keuangan audit subyek hukum, modus mengatasnamakan masyarakat dan perbedaan penafsiran norma dalam UU Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2011 mengenai perhitungan denda administrasi.
"Jujur saya baru mendapatkan penjelasan mengenai tantangan ini, bagaimana mengatasi tantangan itu saya belum melihat. Saya khawatir tentang ini jadi justifikasi dan membuat peran kita menjadi mandul kalau belum ada pensiasatan-pensiasatan untuk mengatasi tantangan itu," kata Ansy Lema, sapaan akrab Yohanis Fransiskus Lema sembari mengusulkan pembentukan Panitia Khusus untuk mendorong KLHK bekerja secara efektif.
Baca juga: Keanekaragaman Hayati Beri Manfaat Ekonomi dan Ekologi
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan bahwa adanya Undang- Undang Cipta Kerja tidak menghapus prinsip kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan tapi kini mempertimbangkan berdasarkan kondisi fisik dan geografis.
UU Cipta Kerja tidak menghapus prinsip kecukupan luas yang sebelumnya di Undang-Undang Kehutanan disebutkan luas kecukupan kawasan hutan harus dipertahankan minimal 30 persen di luar daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau.
"Sekarang UU CK itu telah mempertimbangkan UU Nomor 32 Tahun 2009 sehingga tidak hanya melihat kawasan hutan saja tapi melihat lanskap dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan,” jelas Bambang.
Hal itu nantinya akan menentukan boleh tidaknya dari penggunaan kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan karena mempertimbangkan keterpaduan biogeofisik dan daya dukung tampung DAS. (RO/OL-09)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pemulihan harmoni sosial di tengah masyarakat Cidahu, Sukabumi, setelah insiden perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah cepat dalam menanggapi kasus perusakan sebuah rumah yang terjadi di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi.
PROGRAM pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diperpanjang hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program itu akan berakhir pada 30 Juni 2025.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar nama Kabupaten Bandung Barat diubah atau rebranding. Menurutnya itu untuk meningkatkan daya tarik dan pengaruh wilayah
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta kepada korban bencana pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Pasirmunjul, Sukatani, Purwakarta untuk segera meninggalkan lokasi pengungsian.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk memperbaiki Parung Panjang.
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved