Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PANJA Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan langkah antisipatif terhadap modus penggunaaan bentuk badan usaha korporasi yang diubah menjadi bentuk usaha koperasi oleh pelaku perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan untuk menghindari pembayaran denda administrasi sesuai pasal 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Panja akan panggil perusahaan yang melanggar, tetapi kami minta KLHK, khususnya Dirjen Penegakan Hukum untuk tidak ragu melakukan tindakan kepada mereka yang menguasai hutan tanpa izin negara dengan menggandeng KPK, Bareskrim dan Kejaksaan Agung yang hari ini sangat konsen menyelesaikan masalah publik," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.
Pernyataan Dedi disampaikan dalam RDP antara Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan kawasn Hutan Komisi IV DPR RI dengan Sekjen KLHK, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan Dirjen Gakkum KLHK di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
Di tempat yang sama, Anggota Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema mempertanyakan mengenai tantangan dalam membenahi kerusakan hutan dan lingkungan hidup.
Sekretaris Jenderal KLHK mengungkapkan, beberapa tantangan dalam membenahi kerusakan hutan dan lingkungan, di antaranya keterbatasan data citra satelit resolusi tinggi, keterbatasan anggaran dan tenaga appraisal, keterbatasan personil verifikasi lapangan dan tim spasial, keterbatasan data laporan keuangan audit subyek hukum, modus mengatasnamakan masyarakat dan perbedaan penafsiran norma dalam UU Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2011 mengenai perhitungan denda administrasi.
"Jujur saya baru mendapatkan penjelasan mengenai tantangan ini, bagaimana mengatasi tantangan itu saya belum melihat. Saya khawatir tentang ini jadi justifikasi dan membuat peran kita menjadi mandul kalau belum ada pensiasatan-pensiasatan untuk mengatasi tantangan itu," kata Ansy Lema, sapaan akrab Yohanis Fransiskus Lema sembari mengusulkan pembentukan Panitia Khusus untuk mendorong KLHK bekerja secara efektif.
Baca juga: Keanekaragaman Hayati Beri Manfaat Ekonomi dan Ekologi
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan bahwa adanya Undang- Undang Cipta Kerja tidak menghapus prinsip kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan tapi kini mempertimbangkan berdasarkan kondisi fisik dan geografis.
UU Cipta Kerja tidak menghapus prinsip kecukupan luas yang sebelumnya di Undang-Undang Kehutanan disebutkan luas kecukupan kawasan hutan harus dipertahankan minimal 30 persen di luar daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau.
"Sekarang UU CK itu telah mempertimbangkan UU Nomor 32 Tahun 2009 sehingga tidak hanya melihat kawasan hutan saja tapi melihat lanskap dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan,” jelas Bambang.
Hal itu nantinya akan menentukan boleh tidaknya dari penggunaan kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan karena mempertimbangkan keterpaduan biogeofisik dan daya dukung tampung DAS. (RO/OL-09)
Pada era modern saat ini, peradaban terbaik untuk Kabupaten Bekasi adalah mengembalikan hamparan sungai sepanjang mungkin tanpa ada yang membatasi.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
FORUM Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar menilai aturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi soal rombongan belajar (rombel) menabrak undang-undang (UU).
KEPALA Sekolah SMA Negeri 3 Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) dinonaktifkan terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Salah satu poin dalam gugatan, unsurnya harus ada pihak yang dirugikan. Nah, di dalam delapan (organisasi) ini, memang secara keseluruhan itu mengalami kerugian.
Kebijakan ini merupakan upaya dari pemprov, khususnya Pak Gubernur Dedi Mulyadi dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved