Rabu 29 Juni 2022, 15:52 WIB

Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK

Ferdian Ananda Majni | Humaniora
Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK

ANTARA
Ilustrasi.

 

HUKUM hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca juga: TP PKK Harap Angka Stunting Terus Menurun di Indonesia

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa pelaksanaan kurban Idul Adha tahun ini aman, nyaman sehingga tidak terlalu khawatir adanya kasus PMK yang menyerang hewan ternak.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

"Artinya kita harus menyikapi secara proporsional dan profesional, karena dan para ahli kita sudah melakukan upaya-upaya untuk antisipasi," kata Amirsyah dalam diskusi virtual Rabu (29/6).

Namun, hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Dalam perspektif MUI, lanjutnya bahwa berkurban sesuatu yang sangat dianjurkan oleh agama sebagai amalan sunnah muakat. Namun, pihaknya juga melihat hewan kurban itu harus sesuai dengan kriteria yang disyariatkan yakni sehat, kuat dan terbaik.

"Yang terbaik itu tentu sehat lahir batin fisiknya, sehingga itulah yang sangat dianjurkan," sebutnya. 

Ada empat kategori hewan yang sehat dan kuat, sesuai fatwa MUI nomor 32 tahun 2022, yakni kategori pertama adalah hewan kurba yang sehat, dan kuat, kedua jika ada gejala klinis yang ringan tapi masih keliatan kuat maka sah dikurbankan.

Kemudian ketiga hewan ternak berat gejalanya dan masih memiliki nafsu makan sehingga disuntik vaksin dan sembuh maka sah dikurbankan. Terakhir, jika hewan ternak sakit dan sembuh diluar hari tasri maka tidak sah sebagai hewan kurban. 

"Saya ingin mengajukan kalau ada sapi, hewan kurban yang agak sulit disembuhkan maka cepat-cepat disembelih kemudian dimasak sesuai dengan standar kesehatan, karena daging yang dimasak dengan higenis, kuman-kuman mati dan dipastikan tidak akan menular," pungkasnya. (OL-6)

Baca Juga

Ist

Kini Masyarakat Tak Perlu Khawatir Lagi terhadap Sirop Obat

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 14:46 WIB
Penyebab kasus GGAPA  karena adanya cemaran bahan pelarut PG) atau PEG yang diganti dengan Etilen Glikol (EG) atau Dietilen...
MI/M Irfan.

Mengenal Objek Kajian Sosiologi dan Jenisnya

👤Meilani Teniwut 🕔Selasa 21 Maret 2023, 14:30 WIB
Lantas, apa saja jenis kajian sosiologi? Simak selengkapnya di bawah...
Ist/Fame Hotel Serpong

Fame Hotel Gading Serpong Hadirkan Menu Nusantara untuk Buka Puasa Bersama

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 14:22 WIB
Fame Hotel Gading Serpong juga menghadirkan stall yang dilengkapi dengan live cooking setiap harinya dan juga live music untuk menemani...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya