Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
HUKUM hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.
Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca juga: TP PKK Harap Angka Stunting Terus Menurun di Indonesia
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa pelaksanaan kurban Idul Adha tahun ini aman, nyaman sehingga tidak terlalu khawatir adanya kasus PMK yang menyerang hewan ternak.
Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
"Artinya kita harus menyikapi secara proporsional dan profesional, karena dan para ahli kita sudah melakukan upaya-upaya untuk antisipasi," kata Amirsyah dalam diskusi virtual Rabu (29/6).
Namun, hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Dalam perspektif MUI, lanjutnya bahwa berkurban sesuatu yang sangat dianjurkan oleh agama sebagai amalan sunnah muakat. Namun, pihaknya juga melihat hewan kurban itu harus sesuai dengan kriteria yang disyariatkan yakni sehat, kuat dan terbaik.
"Yang terbaik itu tentu sehat lahir batin fisiknya, sehingga itulah yang sangat dianjurkan," sebutnya.
Ada empat kategori hewan yang sehat dan kuat, sesuai fatwa MUI nomor 32 tahun 2022, yakni kategori pertama adalah hewan kurba yang sehat, dan kuat, kedua jika ada gejala klinis yang ringan tapi masih keliatan kuat maka sah dikurbankan.
Kemudian ketiga hewan ternak berat gejalanya dan masih memiliki nafsu makan sehingga disuntik vaksin dan sembuh maka sah dikurbankan. Terakhir, jika hewan ternak sakit dan sembuh diluar hari tasri maka tidak sah sebagai hewan kurban.
"Saya ingin mengajukan kalau ada sapi, hewan kurban yang agak sulit disembuhkan maka cepat-cepat disembelih kemudian dimasak sesuai dengan standar kesehatan, karena daging yang dimasak dengan higenis, kuman-kuman mati dan dipastikan tidak akan menular," pungkasnya. (OL-6)
Visa F-1 milik enam mahasiswa telah dicabut oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS).
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak sepakat dengan MUI yang memfatwakan ucapan salam merupakan bagian dari doa yang mengandung unsur ibadah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan
Jemaah haji Indonesia diminta membawa smart card selama berada di Tanah Suci, terutama pada puncak haji di Armuzna.
PEMERINTAH menegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Seruan untuk tidak membeli kurma yang diproduksi, dikemas, atau diimport dari Israel memang sudah didengungkan oleh organisasi internasional sebelum Ramadan.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap dan itu terlarang.
CLAIRMONT Patisserie, resmi menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Membangun kemaslahatan anak bangsa perlu juga disertai dengan pembangunan infrastruktur secara merata dan tidak bisa dilakukan hanya segelintir orang saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved