Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS, M (49), tersangka kepemilikan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit Harimau Sumatra utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh, 2 Juni 2022, menyatakan berkas sudah lengkap.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penjualan satwa dilindungi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang telah menetapkan MAS (47) dan SH (30) secara sah bersalah dan divonis penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan, serta denda sejumlah Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengungkapkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong tanggal 9 Maret 2022, barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang beserta tengkorak yang menempel dengan kulit, dirampas untuk negara dan diserahkan kepada pihak BKSDA Provinsi Aceh.
Kemudian, 1 mobil Daihatsu Terios dan 1 STNK dikembalikan kepada Indah Nopita. Sementara barang bukti lainnya berupa 2 ponsel dirampas untuk negara, dan 1 buah timba cat dirampas untuk dimusnahkan.
"Penyidik menjerat M dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," kata Subhan dalam keterangan resmi, Kamis (9/6).
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan 3 Orang Tersangka Penjual Kulit Harimau di Aceh
Subhan membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika kegiatan operasi tumbuhan dan satwa liar oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada tanggal 24 Oktober 2021 di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada 17 Desember 2021 untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Berdasarkan pendalaman kasus, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor M dan selanjutnya menetapkan M sebagai pemilik pada tanggal 28 Maret 2022.
“Gakkum KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terkait peredaran satwa liar. Kasus lain terkait peredaran satwa dilindungi di Aceh adalah penjualan kulit harimau di Bener Meriah Aceh yang menetapkan IS, A, dan S sebagai tersangka. Di samping itu, ada kasus lainnya yang sedang diproses oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatra," pungkas dia.(OL-5)
BBKSDA Riau telah memasang dua unit kamera trap guna mengidentifikasi hewan liar.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengecek kondisi harimau yang sempat viral bahwa ada isu pakan harimau diambil oleh petugas di Ragunan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklarifikasi kabar beredar yang menyebut harimau Sumatera di Taman Margasatwa Ragunan yang viral di media sosial adalah miliknya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas kebutuhan pakan harimau peliharaannya yang saat ini dititipkan di Ragunan.
Pria yang akrab disapa Pram itu pun memastikan satwa tersebut tetap mendapatkan pakan yang cukup dan berada dalam pengawasan.
Jika harimau dan macan tutul muncul di kebun, jalan raya, bahkan hotel, itu pertanda mereka terpaksa keluar dari hutan untuk bertahan hidup.
ANCAMAN besar korban penyintas bencana di Aceh bukan hanya rumah yang digulung gelombang banjir bandang pada 24-27 November 2025 lalu.
Fokus pembersihan oleh aktivis 98 di Aceh Utara menyasar pada pekarangan Masjid Assa'adah, Meunasah (balai desa), serta akses lorong desa.
Tidak ada lagi seragam sekolah yang tersisa di Jamat. Siswa mengenakan pakaian warna-warni seadanya hasil pemberian donatur.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada akhir November lalu meninggalkan dampak serius bagi petani, pekebun, dan petambak.
Keterisolasian ini memaksa harga durian di tingkat petani terjun bebas. Durian ukuran sedang yang biasanya dihargai Rp8.000 per buah, kini hanya bernilai Rp2.500 per buah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved