Gakkum KLHK Tetapkan 3 Orang Tersangka Penjual Kulit Harimau di Aceh

Atalya Puspa
03/6/2022 21:26
Gakkum KLHK Tetapkan 3 Orang Tersangka Penjual Kulit Harimau di Aceh
Gakkum KLHK menunjukkan tersangka dan barang bukti kulit harimau Sumatra yang diamankan(Antara/Syifa Yulinnas)

PENYIDIK Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra telah menetapkan Is (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus Penjualan Kulit Harimau beserta tulang belulangnya setelah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 30 Mei 2022. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengungkapkan, penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatra beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (telah dititipkan di Balai KSDA Aceh), sementara 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastik. 

Ketiga tersangka yaitu Is (48) yang beralamat di Kp Kutelah Lane, Desa Kutelah Lane, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, A (41) yang beralamat di Kampung Simpang Utama Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah dan S yang beralamat di Kampung Gerpa, Desa Gerpa Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh," kata Rasio dalam keterangan resmi, Jumat (3/6). 

Ia menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022. 

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. 

Ketika tim hendak mengamankan 3 orang yang diduga sebagai penjual kulit harimau tersebut, satu orang pelaku Is (48) berhasil melarikan diri.

Tim membawa dua orang yang berhasil diamankan yang berinisial S (44) dan A (41) beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh. 

Dari hasil pemeriksaan S dan A dilakukan gelar perkara dengan hasil masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut. 

Kedua pelaku dikembalikan kepada keluarga namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik. Dari hasil pengembangan, pada tanggal 30 Mei 2022, Is (48) menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutkan dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK. Kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Rasio menambahkan bahwa Harimau Sumatra merupakan salah satu satwa eksotik Indonesia yang dilindungi, kekayaan Bangsa Indonesia dan dunia. 

baca juga : Pesan Menkes Untuk Lansia Indonesia : Jaga Kesehatan dan Olahraga Teratur

Harimau Sumatra mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan. 

Ia menegaskan, kehilangan satwa Harimau Sumatera berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera. Kejahatan terhadap TSL seperti Harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime). 

"Kejahatan terhadap Harimau Sumatra ini mendapatkan perhatian luas dari publik. Tidak hanya publik di Indonesia akan tetapi dari publik internasional," tambah Rasio Sani.

Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono menyampaikan bahwa saat ini jumlah Harimau Sumatra saat ini hanya tinggal sekitar 603 ekor, di Provinsi Aceh terdapat 200 ekor. 

"Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum tadi bahwa tindakan tegas dan hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku. Agar ada efek jera maka para pelaku harus hukum seberat-beratnya," beber dia. 

Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun KLHK telah melakukan 1.801 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 1.210 kasus, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, telah dibawa ke pengadilan. 

Berkaitan dengan penegakan hukum kejahatan terhadap Satwa Harimau Sumatra, KLHK telah melakukan berbagai operasi dimana dari hasil operasi berhasil diamankan sebanyak 127 bagian tubuh harimau. 

Untuk di Aceh, selain ketiga tersangka, sudah ada empat tersangka perburuan dan perdagangan illegal Harimau Sumatera lainnya di proses Gakkum KLHK. 

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengatakan, penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang. 

"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," tambah dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya