Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengakui Kementerian Agama masih tertinggal perihal pendataan pondok pesantren. Ia mengatakan pihaknya akan berusaha untuk membenahi sistem pendataan ini agar bisa diakses oleh publik.
“Kita memang terkesan lambat dalam mengirimkan data, kita akan terus benahi dan kita harus akui bahwa soal data ini kami masih agak tertinggal, termasuk juga soal data pesantren,” kata Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (6/2).
Pernyataan itu merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyampaikan dugaan korupsi terhadap program bantuan operasional pendidikan (BOP) pondok pesantren (Ponpes) dari Kementerian Agama. ICW melakukan pemantauan pada Maret hingga November 2021.
Pemantauan tersebut dilakukan di Aceh, Sumatra Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten. Salah satu temuan ICW yakni kacaunya pendataan ponpes seperti data pesantren tidak cocok dengan profil di lapangan, hingga data tidak akurat.
Selain itu, ICW juga menyampaikan adanya sistem distribusi bantuan yang terindikasi korupsi. Sistem distribusi itu dibayang-bayangi oleh birokrasi informal.
"Birokrasi informal ini menempatkan diri sebagai middle-man alias broker, baik atas nama perwakilan partai politik tertentu, organisasi keagamaan tertentu, atau forum-forum masyarakat lainnya," ujar ICW.
Yaqut menyebut Kemenag telah mengupayakan untuk melakukan digitalisasi terhadap data-data yang ada agar dapat diakses publik. Namun, Yaqut berdalih, Kementerian Agama sebagai kemeterian yang selama ini berkegiatan secara luring belum terbiasa dengan kegiatan yang serba daring. Ia mengatakan targetnya tahun ini semua data sudah bisa didigitalisasi.
“Kemenag ini sebelumnya kementerian offline. Dan mengubah kebiasaan menjadi online sepenuhnya tentu bukan hal yang mudah. Kami membutuhkan proses dan target kami tahun ini kami bisa online semua data ini. Sehingga semua bisa membaca,” lanjut Menteri Yaqut.
Sebelumnya MY Esti Wijiyati, anggota komisi VIII DPR RI dari fraksi PDIP mengkritik sistem pendataan di Kementerian Agama. Esti mengingatkan agar keterbukaan data dari Kemenag segera dijadikan prioritas.
“Kalau di Kemenag ini saya mengalami kesulitan untuk memperoleh itu (data). Maka menurut saya itu harus jadi program utama dari Kemenag untuk menyelesaikan terkait dengan pendataan. Karena kita tidak mau ada temuan-temuan yang menyampaikan bahwa sekolah sudah tutup masih dibantu, begini begitu, karena datanya tidak valid. Mohon data yang valid itu menjadi sangat penting untuk dunia pendidikan kita,” kata Esti. (H-2)
Selama puluhan tahun beroperasi di Indonesia, McDonald’s Indonesia menerapkan prosedur ketat untuk menjaga kualitas menu di seluruh rantai pasok.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Aplikasi Kawal Haji merupakan bagian dari komitmen Kemenag RI untuk memudahkan akses bagi jemaah dan PPIH dalam menyampaikan persoalan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, membuat terobosan atau inovasi, terutama di Armuzna yaitu dengan tidak menggunakan mina jadid sebagai tenda jamaah haji Indonesia
Kementerian Agama mengeksplorasi Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah agar mampu mengintegrasikan dakwah dan pelatihan keterampilan untuk para santrinya.
Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi aktif Rumah Zakat dalam memperluas jangkauan manfaat zakat
Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan, sebagai seorang politisi, dirinya siap berbeda demi kebersamaan.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Jawa Barat memberi pelatihan tentang jurnalistik bagi para santri.
Dari pengakuan korban, ia mendapatkan rudapaksa sebanyak 10 kali. Saat ini, korban mengalami trauma berat.
IJTI juga memberi pelatihan tentang jurnalistik bagi para santri.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved