Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEJAK disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah masuk dalam lembaran negara, maka UU ini sudah bisa digunakan dalam menangani kasus kejahatan seksual.
Aturan ini sesuai dengan pedoman UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyebutkan semua UU mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Direktur Jalastoria yang juga merupakan mantan anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyampaikan UU TPKS yang telah sah diundangkan ini harus menjadi pegangan semua masyarakat, terutama aparat penegak hukum serta aparatur pelaksana peraturan hukum.
“Semua masyarakat harus tunduk pada aturan hukum ini. Dari aparat penegak hukum sampai masyarakat sipil. Kecuali ada ketentuan lain yang disebutkan dalam UU ini. Seperti misalnya UU Cipta Kerja, UU ini dipostpone 2 tahun ke depan karena ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, jadi memang tidak boleh diimplementasikan dulu. Beda dengan UU TPKS yang tidak ada ketentuan,” kata Ninik pada sebuah diskusi tentang implementasi UU TPKS, Kamis (19/5).
Sosialisasi UU TPKS ini sangat penting dilakukan mengingat angka kejahatan seksual terus bertambah. Agar kasus TPKS bisa ditangani dengan UU ini. Data terakhir yang dihimpun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sepanjang Januari 2022 sudah ada 797 kasus kekerasan seksual pada anak. Dan angka itu sampai hari ini terus bertambah.
“Tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk bilang, aku nggak tahu tuh ada UU TPKS, aku nggak mau pakai UU ini. Atau ada aparat penegak hukum bilang belum ada sosialisasi. Kami nggak tahu. Jadi kami pakai KUHP, tentang pelecehan seksual. Itu tidak bisa lagi. karena apa? UU itu berlaku prinsip fiksi hukum,” ujar Ninik.
Direktur Jalastoria itu menjelaskan bahwa ada kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan publik. Selain sosialisasi, Ninik mengatakan pendidikan publik itu juga termasuk memberikan pendidikan kepada aparat penegak hukum, sumber daya manusia (SDM) yang berperan dalam penguatan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) dan segala macam infrastruktur yang mendukung implementasi UU TPKS ini.
“Pendidikan publik itu harus dan penting sekali, selain juga kita harus terus mengawal ada level legislasi yang belum selesai. Masih ada 10 peraturan pelaksanaan yang bentuknya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Nah itu juga tanggung jawab pemerintah untuk segera dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun. Tapi kalau bisa lebih cepat lebih baik,” jelas Ninik.
Aparat penegak hukum, kata Ninik juga bisa berinisiatif dengan melakukan revisi Perkap (Peraturan Kapolri) terkait pelaporan dan revisi perkap proses selidik.
“Perkap tentang perlindungan korban misalnya. Bisa dilakukan secara simultan. Di satu sisi harus menunggu PP, tetapi di sisi lain lembaga penegak hukum perlu melakukan respon dan akomodasi terhadap perubahan-perubahan yang sudah dituntun oleh UU TPKS,” tegas Ninik.
Selain itu Ninik juga mengharapkan agar persiapan teknis dalam UU TPKS ini lebih optimal untuk digunakan, perlu adanya peran akademisi, aktivis serta masyarakat sipil untuk juga berkontribusi.
“Banyak yang bisa dilakukan sebetulnya. Konteks pencegahan, ya kita mulailah membaca, lalu lembaga pendidikan mulai menyampaikan kepada anak didik. Mulai dibantu untuk penyiapan 10 peraturan pelaksanaan. Akademisi penting juga tuh dalam proses legislasi, begitu juga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini concern pada advokasi UU TPKS. Dan masyarakat diharapkan tidak segan untuk melaporkan kalau mendengar, mengetahui ada indikasi kekerasan seksual, jangan takut. Karena UU ini sudah bisa kita gunakan,” pungkas Ninik. (H-2
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved