Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Semua Kasus Kekerasan Seksual Bisa Gunakan UU TPKS

Dinda Shabrina
19/5/2022 20:15
Semua Kasus Kekerasan Seksual Bisa Gunakan UU TPKS
Ilustrasi(Thinkstock)

SEJAK disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah masuk dalam lembaran negara, maka UU ini sudah bisa digunakan dalam menangani kasus kejahatan seksual.

Aturan ini sesuai dengan pedoman UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyebutkan semua UU mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

Direktur Jalastoria yang juga merupakan mantan anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyampaikan UU TPKS yang telah sah diundangkan ini harus menjadi pegangan semua masyarakat, terutama aparat penegak hukum serta aparatur pelaksana peraturan hukum.

“Semua masyarakat harus tunduk pada aturan hukum ini. Dari aparat penegak hukum sampai masyarakat sipil. Kecuali ada ketentuan lain yang disebutkan dalam UU ini. Seperti misalnya UU Cipta Kerja, UU ini dipostpone 2 tahun ke depan karena ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, jadi memang tidak boleh diimplementasikan dulu. Beda dengan UU TPKS yang tidak ada ketentuan,” kata Ninik pada sebuah diskusi tentang implementasi UU TPKS, Kamis (19/5).

Sosialisasi UU TPKS ini sangat penting dilakukan mengingat angka kejahatan seksual terus bertambah. Agar kasus TPKS bisa ditangani dengan UU ini. Data terakhir yang dihimpun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sepanjang Januari 2022 sudah ada 797 kasus kekerasan seksual pada anak. Dan angka itu sampai hari ini terus bertambah.

“Tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk bilang, aku nggak tahu tuh ada UU TPKS, aku nggak mau pakai UU ini. Atau ada aparat penegak hukum bilang belum ada sosialisasi. Kami nggak tahu. Jadi kami pakai KUHP, tentang pelecehan seksual. Itu tidak bisa lagi. karena apa? UU itu berlaku prinsip fiksi hukum,” ujar Ninik.

Direktur Jalastoria itu menjelaskan bahwa ada kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan publik. Selain sosialisasi, Ninik mengatakan pendidikan publik itu juga termasuk memberikan pendidikan kepada aparat penegak hukum, sumber daya manusia (SDM) yang berperan dalam penguatan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) dan segala macam infrastruktur yang mendukung implementasi UU TPKS ini.

“Pendidikan publik itu harus dan penting sekali, selain juga kita harus terus mengawal ada level legislasi yang belum selesai. Masih ada 10 peraturan pelaksanaan yang bentuknya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Nah itu juga tanggung jawab pemerintah untuk segera dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun. Tapi kalau bisa lebih cepat lebih baik,” jelas Ninik.

Aparat penegak hukum, kata Ninik juga bisa berinisiatif dengan melakukan revisi Perkap (Peraturan Kapolri) terkait pelaporan dan revisi perkap proses selidik.

“Perkap tentang perlindungan korban misalnya. Bisa dilakukan secara simultan. Di satu sisi harus menunggu PP, tetapi di sisi lain lembaga penegak hukum perlu melakukan respon dan akomodasi terhadap perubahan-perubahan yang sudah dituntun oleh UU TPKS,” tegas Ninik.

Selain itu Ninik juga mengharapkan agar persiapan teknis dalam UU TPKS ini lebih optimal untuk digunakan, perlu adanya peran akademisi, aktivis serta masyarakat sipil untuk juga berkontribusi.

“Banyak yang bisa dilakukan sebetulnya. Konteks pencegahan, ya kita mulailah membaca, lalu lembaga pendidikan mulai menyampaikan kepada anak didik. Mulai dibantu untuk penyiapan 10 peraturan pelaksanaan. Akademisi penting juga tuh dalam proses legislasi, begitu juga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini concern pada advokasi UU TPKS. Dan masyarakat diharapkan tidak segan untuk melaporkan kalau mendengar, mengetahui ada indikasi kekerasan seksual, jangan takut. Karena UU ini sudah bisa kita gunakan,” pungkas Ninik. (H-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya