Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta mendukung upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memandang UGM adalah institusi yang memiliki peran besar dalam isu perempuan dan anak.
"Isu perempuan dan anak adalah isu yang sangat kompleks dan sifatnya multisektoral. Kemen PPPA sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi koordinatif dan sinkronisasi menyadari bahwa kekuatan kami adalah pada sinergi dan kolaborasi," jelas Bintang dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Kemen PPPA datang ke UGM bertemu dengan rektor dan akademisi untuk membangun kekuatan dan sinergi dalam isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. UGM menjadi bagian dari lahirnya Undang-Undang Nomer 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami harapkan bisa bekerja sama dalam sosialisasi dan juga mengawal penyusunan aturan pelaksanaan yang terdiri atas 5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden, agar UU TPKS bisa implementatif di lapangan," katanya.
Menteri PPPA menyampaikan apresiasi terhadap respon positif dari Rektor UGM dan jajarannya yang memberikan respon positif dan masukan untuk melindungi perempuan dan anak.
Baca juga : Pengamalan Pancasila Sila ke-2 dalam Kehidupan Sehari-hari
Perguruan tinggi memiliki peran penting untuk dapat berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang berperspektif gender, pemenuhan hak, serta perlindungan perempuan dan anak.
"Dari diskusi tadi, kami mendapatkan banyak masukan untuk kami pertimbangkan dalam program dan kegiatan kami di Kemen PPPA. Saya harap perjanjian kerja sama dengan UGM Yogyakarta dapat segera dilaksanakan," ujar Menteri PPPA.
Sementara itu, Rektor UGM Yogyakarta Panut Mulyono menjelaskan, pihaknya komitmen untuk melindungi perempuan dan memberdayakan perempuan yang dinilai memiliki potensi yang sangat besar.
UGM telah memiliki Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM. Peraturan ini semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
"Kami memiliki komitmen untuk mencegah perempuan dan anak menjadi korban kekerasan sekaligus memberdayakan perempuan. Kami siap menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Menteri PPPA,” jelas Panut Mulyono. (OL-7)
DPRD Jawa Barat mengkritik kinerja Pemerintah Provinsi Jabar akibat tidak berhasil meraih predikat provinsi layak anak oleh Kementerian PPPA
Wali Kota Jaya Negara menyampaikan, Kota Denpasar terus konsisten menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan
Kuatkan Ekosistem Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Lewat Kerja Sama Multisektor
ANAK-anak yang bahagia dan canda tawa mereka mewarnai dunia. Momen Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025 memberikan ruang untuk merayakan dengan kegiatan yang seru.
Berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024, kekerasan kepada anak baik fisik, digital, hingga seksual masih menjadi masalah yang harus ditangani.
Kementerian PPPA juga dikatakan sudah berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Hari Anak Nasional.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved