Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KESATUAN Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) mengadakan pertemuan dengan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kesthuri yakni Ketua Umum Asrul Azis Taba, mengadukan masalah penetapan kuota haji khusus. Menurutnya, Menteri Agama telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
"Dalam UU Nomor 8 itu, Pasal 64 ditegaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia," kata Asrul Azis Taba, Minggu (1/5).
Asrul menjelaskan, keputusan Menteri Agama (KMA) 405 tahun 2022 telah mengurangi kuota perjalanan haji yang diatur secara swasta. Alokasi pengaturan perjalanan haji secara swasta tidak diberikan secara penuh. Dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, dimana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051, dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen).
"Kalau 8%, harusnya kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta sebesar 8.004 kuota. Masalahnya angka tersebut sudah terdiri dari 6.664 asli jamaah dan sisanya petugas haji khusus," jelasnya.
Asrul sangat keberatan dengan hal itu. Kesthuri dan asosiasi lainnya ingin agar Menteri Agama merevisi keputusan tersebut. Turut mendampingi Asrul antara lain Sekjen Kesthuri Artha Hanif, Waketum Kesthuri Eko Kusumawan, Bendahara Umum Irmawati, Wasekjen Elham Riziqh dan pengurus bidang Umroh Haji, Eko Martinho
"Prinsipnya hak swasta terkait penetapan kuota haji khusus ini dijamin oleh Undang-undang. Adanya KMA itu menunjukkan kesewenang-wenangan dari Kementerian Agama," ucapnya.
Ditambahkan Asrul, keputusan Menteri Agama itu merugikan masyarakat yang telah mendaftar haji khusus. Padahal mereka sudah menunggu selama dua tahun.
"Makanya kita minta KMA Nomor 405 direvisi. Dengan melapor ke Pak Ketua DPD RI dan disuarakan, mungkin hal ini akan lebih didengar," ucapnya.
Dijelaskan Asrul, Kesthuri dan asosiasi lainnya yang tergabung dalam Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh) telah mengirimkan surat ke berbagai pihak agar hal itu diperhatikan.
"Kami di Forum Sathu yang terdiri dari enam asosiasi travel haji dan umroh, yaitu Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, Gaphura, Mutiara, dan Ampuh sudah menyampaikan permohonan revisi KMA ke berbagai pihak antara lain Mensesneg, Menkumham, DPR RI dan sekarang ini ke DPD RI," ujarnya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Menteri Agama mematuhi Undang-undang yang telah tegas mengatur penetapan kuota haji khusus itu. "Harusnya Menag patuh Undang-Undang. Saya harap dia mengambil kebijakan yang selaras Undang-undang," kata dia.
Ditambahkan LaNyalla, Menag juga perlu menunjukkan sikap dan memberi teladan dengan mematuhi hukum negara dan hukum syariat Islam. "Pesan saya, jangan mengambil hak orang lain. Maka sudah seharusnya kembalikan hak sebenar-benarnya, karena ini kepentingan jamaah, kepentingan rakyat," kata Senator asal Jawa Timur itu. (Uta/OL-10)
Universitas Yarsi siap untuk berkolaborasi memberikan edukasi kesehatan calon jamaah haji jika dilibatkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Sejumlah hal krusial seperti akomodasi, transportasi udara, dan pelunasan biaya haji sudah mulai disiapkan sejak Agustus hingga September.
AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
Tugas utama KBIHU bukan mengurus layanan teknis seperti hotel, katering, atau transportasi, melainkan fokus pada aspek substansial ibadah.
Hal itu terjadi karena pemerintah Indonesia melaporkan adanya kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV).
Dalam kesempatan tersebut, Benny juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun ini,
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meyakini bahwa kuota haji untuk Indonesia pada 2026 tidak akan mengalami pengurangan.
Salah satu poin penting dalam draf harmonisasi revisi UU Haji ini adalah pengaturan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri
Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap beragam hal yang akan dibicarakan dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Arab Saudi mendapatkan sambutan yang positif.
BP Haji menyampaikan kunjungan dan negosiasi Presiden Prabowo ke Arab Saudi akan membahas sejumlah agenda penting bersama Pangeran Mohammad bin Salman.
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menjelaskan alasan Indonesia membutuhkan penambahan kuota haji. Menurutnya, saat ini antrean haji terus memanjang.
BPKN mendorong Kementerian Agama dan Badan penyelenggara Haji (BPH), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kuota haji dan sistem antrean ibadah haji nasiona
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved