Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KESATUAN Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) mengadakan pertemuan dengan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kesthuri yakni Ketua Umum Asrul Azis Taba, mengadukan masalah penetapan kuota haji khusus. Menurutnya, Menteri Agama telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
"Dalam UU Nomor 8 itu, Pasal 64 ditegaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia," kata Asrul Azis Taba, Minggu (1/5).
Asrul menjelaskan, keputusan Menteri Agama (KMA) 405 tahun 2022 telah mengurangi kuota perjalanan haji yang diatur secara swasta. Alokasi pengaturan perjalanan haji secara swasta tidak diberikan secara penuh. Dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, dimana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051, dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen).
"Kalau 8%, harusnya kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta sebesar 8.004 kuota. Masalahnya angka tersebut sudah terdiri dari 6.664 asli jamaah dan sisanya petugas haji khusus," jelasnya.
Asrul sangat keberatan dengan hal itu. Kesthuri dan asosiasi lainnya ingin agar Menteri Agama merevisi keputusan tersebut. Turut mendampingi Asrul antara lain Sekjen Kesthuri Artha Hanif, Waketum Kesthuri Eko Kusumawan, Bendahara Umum Irmawati, Wasekjen Elham Riziqh dan pengurus bidang Umroh Haji, Eko Martinho
"Prinsipnya hak swasta terkait penetapan kuota haji khusus ini dijamin oleh Undang-undang. Adanya KMA itu menunjukkan kesewenang-wenangan dari Kementerian Agama," ucapnya.
Ditambahkan Asrul, keputusan Menteri Agama itu merugikan masyarakat yang telah mendaftar haji khusus. Padahal mereka sudah menunggu selama dua tahun.
"Makanya kita minta KMA Nomor 405 direvisi. Dengan melapor ke Pak Ketua DPD RI dan disuarakan, mungkin hal ini akan lebih didengar," ucapnya.
Dijelaskan Asrul, Kesthuri dan asosiasi lainnya yang tergabung dalam Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh) telah mengirimkan surat ke berbagai pihak agar hal itu diperhatikan.
"Kami di Forum Sathu yang terdiri dari enam asosiasi travel haji dan umroh, yaitu Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, Gaphura, Mutiara, dan Ampuh sudah menyampaikan permohonan revisi KMA ke berbagai pihak antara lain Mensesneg, Menkumham, DPR RI dan sekarang ini ke DPD RI," ujarnya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Menteri Agama mematuhi Undang-undang yang telah tegas mengatur penetapan kuota haji khusus itu. "Harusnya Menag patuh Undang-Undang. Saya harap dia mengambil kebijakan yang selaras Undang-undang," kata dia.
Ditambahkan LaNyalla, Menag juga perlu menunjukkan sikap dan memberi teladan dengan mematuhi hukum negara dan hukum syariat Islam. "Pesan saya, jangan mengambil hak orang lain. Maka sudah seharusnya kembalikan hak sebenar-benarnya, karena ini kepentingan jamaah, kepentingan rakyat," kata Senator asal Jawa Timur itu. (Uta/OL-10)
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memastikan bahwa jemaah haji Indonesia memperoleh layanan konsumsi terbaik.
Industri haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved