Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika tengah melakukan pendalaman mengenai dugaan 11 aplikasi yang berpotensi melanggar atau menyalahgunakan data pribadi masyarakat.
Staf Khusus Menkominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Dedy Permadi menyatakan jika dalam tenggat waktu tiga hari tidak melakukan perbaikan sistem, maka Kementerian Kominfo akan menutup aplikasi itu.
“Kominfo melakukan pendalaman itu dan menemukan bahwa memang ada fitur-fitur yang berpotensi untuk penyalahgunaan data pribadi. Sehingga kami menyampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran pelindungan data pribadi,” kata Dedy di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).
Baca juga: Peduli Lindungi Dituding Langgar HAM, DPR : Perlu Komitmen Lindungi Data Pribadi
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan, jika dalam waktu tiga hari PSE tidak melakukan instruksi Kementerian Kominfo, akan diambil langkah penutupan akses terhadap aplikasi yang terbukti tidak mengikuti imbauan tersebut.
“Jadi kami memberikan waktu tiga hari sejak kemarin ya, untuk perbaikan sistem di aplikasi-aplikasi tersebut. Jika tidak dilakukan, kami akan melakukan penutupan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut baik di Google Play Store maupun App Store,” tegasnya.
Menurut Dedy Permadi, Kementerian Kominfo telah menyampaikan secara resmi kepada 11 PSE aplikasi itu untuk mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Adapun bentuk penyampaiannya telah disampaikan melalui surat resmi. Di antara aplikasi-aplikasi itu kami sudah memiliki daftarnya, mana aplikasi yang memang terbukti memiliki fitur mengandung potensi untuk melakukan pelanggaran data pribadi,” ungkapnya.(RO/OL-5)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved