Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
APLIKASI Peduli Lindungi tengah menjadi perbincangan karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan tersebut dikutip dari laporan yang dikeluarkan oleh Kemenlu AS dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices". yang dipublikasikan secara online oleh Kemenlu AS.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menilai pernyataan Deplu AS perlu disikapi dengan jernih.
Terlepas benar atau tidaknya laporan yang dirilis Deplu AS soalp potensi pelanggaran HAM dalam apliaksi Peduli Lindungi, Sukamta menyebut bahwa pemerintah perlu menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat dengan membuat regulasi pengawasan data yang ketat.
"Karena sudah terbukti data-data E-hac bocor," ungkap Sukamta di Jakarta, Sabtu (16/4).
Baca juga: Pemerintah Bantah Tudingan Amerika Serikat soal Pelanggaran HAM
Pemerintah sejak awal senantiasa berjanji untuk menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jika ternyata tudingan AS terbukti mengenai adanya pelanggaran HAM maka pemerintah wajib menindkalnjuti temuan tersebut.
"Dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi tersebut agar tidak terjadi kebocoran data lagi," ungkapnya.
Sukamta menegaskan, fraksi di parlemen terus mengingatkan mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dalam aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi tersebut masih dibutuhkan karena dinilai penting dalam hal menekan laju penyebaran covid-19.
"Teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadinya," ungkapnya.
Sukamta menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR perlu segera menyelesaikan pemabahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan juga RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Mengenai RUU PDP, Sukamta menjelaskan bahwa Komisi I DPR juga sudah mulai membahasnya kembali dengan pemerintah.
"Melihat kasus-kasus dan dugaan-dugaan yang terjadi belakangan ini, maka semakin menambah keyakinan kami bahwa Otoritas PDP harus independen, bukan sebuah lembaga atau badan yang berada di bawah kementerian. Karena sebetulnya pemerintahlah yang justeru sering mendapat serangan siber terhadap sistem datanya," ujarnya. (Uta/OL-09)
Irjen Karyoto mengatakan banyak bukti yang perlu dipelajari penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Tim Forensik. Baik CCTV, hasil autopsi, dan alat bukti digital.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kemenlu sebagai bagian dari penyelidikan diplomat muda Kementerian Luar Negeri.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya dr. Marwan Al Sultan, Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza.
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyatakan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dan satu pendamping dari Iran telah tiba di Tanah Air.
Abraham Sridjaja mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membebaskan selebgran asal Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar.
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mulai memberhentikan lebih dari 1.300 pegawainya sebagai bagian dari restrukturisasi besar-besaran yang sudah lama dirancang.
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat (AS) secara resmi memulai proses pemutusan hubungan kerja terhadap lebih dari 1.300 pegawainya pada Jumat (11/7).
Kadin Indonesia bahas skema re-export dari Indonesia melalui Timor Leste untuk mengakses pasar global lebih kompetitif.
Situasi di panggung politik global tidak bisa dianggap main-main. Tanpa militansi dukungan rakyat semesta, kekuatan Indonesia terlalu kecil saat ini.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan bahwa akan mengenakan tarif impor AS sebesar 35% terhadap Kanada, kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Francesca Albanese, mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui bahwa dirinya dijatuhi sanksi oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved