Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Peduli Lindungi Dituding Langgar HAM, DPR : Perlu Komitmen Lindungi Data Pribadi

Putra Ananda
16/4/2022 17:34
Peduli Lindungi Dituding Langgar HAM, DPR : Perlu Komitmen Lindungi Data Pribadi
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta.(Ist/DPR)

APLIKASI Peduli Lindungi tengah menjadi perbincangan karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyataan tersebut dikutip dari laporan yang dikeluarkan oleh Kemenlu AS dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices". yang dipublikasikan secara online oleh Kemenlu AS.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menilai pernyataan Deplu AS perlu disikapi dengan jernih.

Terlepas benar atau tidaknya laporan yang dirilis Deplu AS soalp potensi pelanggaran HAM dalam apliaksi Peduli Lindungi, Sukamta menyebut bahwa pemerintah perlu menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat dengan membuat regulasi pengawasan data yang ketat.

"Karena sudah terbukti data-data E-hac bocor," ungkap Sukamta di Jakarta, Sabtu (16/4).

Baca juga: Pemerintah Bantah Tudingan Amerika Serikat soal Pelanggaran HAM

Pemerintah sejak awal senantiasa berjanji untuk menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jika ternyata tudingan AS terbukti mengenai adanya pelanggaran HAM maka pemerintah wajib menindkalnjuti temuan tersebut.

"Dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi tersebut agar tidak terjadi kebocoran data lagi," ungkapnya.

Sukamta menegaskan, fraksi di parlemen terus mengingatkan mengenai pentingnya pelindungan data pribadi dalam aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi tersebut masih dibutuhkan karena dinilai penting dalam hal menekan laju penyebaran covid-19.

"Teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadinya," ungkapnya.

Sukamta menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR perlu segera menyelesaikan pemabahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan juga RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Mengenai RUU PDP, Sukamta menjelaskan bahwa Komisi I DPR juga sudah mulai membahasnya kembali dengan pemerintah.

"Melihat kasus-kasus dan dugaan-dugaan yang terjadi belakangan ini, maka semakin menambah keyakinan kami bahwa Otoritas PDP harus independen, bukan sebuah lembaga atau badan yang berada di bawah kementerian. Karena sebetulnya pemerintahlah yang justeru sering mendapat serangan siber terhadap sistem datanya," ujarnya. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya